Tugumalang.id – Dua pelaku pencurian motor bersenjata tajam yang beraksi di 20 TKP diringkus anggota Polresta Malang Kota pada Senin (7/8/2023). Pelaku bahkan sempat menusuk lengan petugas saat hendak ditangkap hingga akhirnya ditembak di bagian kakinya.
Plh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa aksi penangkapan itu berlangsung menegangkan. Mulanya, anggota Resmob Polresta yang melakukan hunting dan mendapati 2 orang terduga pelaku pencurian motor yang sudah buron melintas di Jalan Raya Randu Agung, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Beraksi di 16 Titik, Sindikat Curanmor di Kota Malang Diringkus Polisi
Saat itu kedua pria tersebut ternyata juga membawa motor Honda Scoopy hasil curian dari wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Petugas kemudian mencoba mengejar dan meminta pelaku untuk menepi. Namun pelaku tak menghiraukan hingga akhirnya dihadang paksa.

Bukannya menyerah, pelaku justru mengeluarkan sebilah pisau jenis sangkur dan menyerang petugas yang menghadangnya. Akibatnya, lengan petugas mengalami luka tusuk di bagian tangan kiri.
“Kemudian salah satu pelaku diambil tindakan tegas terukur, kami tembak di arah kakinya, ungkap Danang, Selasa (8/8/2023).
Salah satu pelaku lainnya yang mencoba kabur mengendarai motor Yamaha CB 150 R juga berhasil dijatuhkan petugas. Kini, pelaku yang dihadiahi timah panas petugas tengah dirawat di RSSA Malang.
Baca Juga: Kasus Curanmor di Kabupaten Malang Naik, Waspadai Modus Barunya
Berdasarkan hasil penyelidikan, Danang menyampaikan bahwa komplotan pelaku pencurian motor bersenjata tajam itu telah beraksi di 20 TKP.
“Sedangkan sajam yang dibawa digunakan untuk melawan jika mungkin dikepung warga atau korban yang melawan,” bebernya.
“Buktinya, sudah tahu petugas yang menghentikan masih saja menggunakan sajam itu untuk melawan petugas. Pelaku ini tidak segan-segan melukai orang lain,” lanjutnya.
Kini, kedua pelaku berinisial RI (30) asal Pasuruan dan AE (31) asal Malang itu terancam Pasal 363 ayat 1 keempat dan kelima KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A