MALANG – Tukang cukur di Malang Nyambi jualan pil koplo. Itulah yang dilakukan seorang tukang cukur rambut bernama Antonius Suheri (30) warga Kromengan, Kabupaten Malang. Untuk menambah penghasilan, ia nekat mengedarkan pil double L atau pil koplo.
Kapolsek Kromengan, AKP Hari Eko Utomo mengatakan bahwa pelaku dibekuk di kios cukurnya pada Rabu lalu (01/09/2021) setelah warga sekitar curiga dengan bisnis ilegalnya tersebut.
“Awalnya ada warga sekitar yang curiga dan resah dengan peredaran pil koplo di sekitar Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Lalu kita laksanakan pengecekan kebenaran di lapangan,” terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (06/08/2021).
Hari juga menceritakan kronologi penangkapan pelaku bermula saat para petugas dari Polsek Kromengan menangkap seseorang berinisial AGS yang tertangkap tangan memiliki dua butir pil koplo. AGS yang ditangkap pada tangga 1 September 2021 pukul 16.00 WIB mengaku mendapat barang haram tersebut dari Antonius Suheri alias Duro tersebut.
“Dan saat kami melakukan penggeledahan di kios cukur milik Duro, kami menemukan 415 butir pil double L,” bebernya.
Untuk mengelabuhi petugas Diro juga menyimpan pil-pil tersebut di bungkus rokok. Selain itu, petugas juga menyita uang senilai Rp 204 ribu yang diduga hasil transaksinya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan jika saat diinterogasi, Duro mengatakan nekat menjual pil koplo tersebut untuk mendapatkan uang tambahan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengatakan menjual pil koplo ini untuk mencari keuntungan. Tapi, selain menjual, pelaku juga memakai sendiri barang-barang tersebut,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Duro akan dijerat dengan Pasal 196 subsider 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Reporter Rizal Adhi Pratama
Editor: Soejatmiko