Kota Batu, Tugumalang.id – Aksi pencurian yang dilakukan seorang abang tukang bakso di Kota Batu berakhir tragis. Pelaku, Erwan Suyanto (42), warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Malang, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan polisi setelah berusaha kabur usai mencuri enam laptop dan beberapa ponsel dari sebuah toko gawai.
Peristiwa itu terjadi di Toko Alibaba, Kota Batu, pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dalam aksinya, Erwan berhasil menggasak enam unit laptop dan sejumlah ponsel sebelum kabur. Namun, pelariannya berakhir pada 7 Agustus 2025 ketika Tim Satreskrim Polres Batu berhasil menangkapnya.
Baca juga: Tusuk Lengan Petugas Usai 20 Kali Curi Motor, Pria di Malang Ditembak Polisi
Mengaku Sudah Rencanakan Pencurian Sejak Berjualan Bakso di Sekitar Toko
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Purwanto, mengatakan penangkapan berawal dari laporan Galih Septian Darmawan, Kepala Toko Alibaba. Dalam laporan itu, disebutkan pelaku sempat dipergoki satpam, tetapi berhasil melarikan diri karena mengancam dengan senjata.
“Satpam tidak berkutik karena pelaku mengancam dengan senjata tajam,” ujar Joko, Minggu (10/8/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pencurian itu telah direncanakan matang. Erwan yang pernah berjualan bakso di sekitar lokasi, sudah hafal seluk-beluk toko serta kondisi keamanan di sana.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Penembakan di Kota Batu, Ngakunya Gegara Phobia
Panjat Tiang Listrik untuk Masuk ke Lantai Dua
Untuk melancarkan aksinya, Erwan memanjat tiang listrik dan masuk melalui lantai dua toko. Sayangnya, seluruh gerak-geriknya terekam kamera CCTV, memudahkan polisi melacak keberadaannya.
Dalam penyelidikan itu, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Lamongan beserta satu unit ponsel milik satpam Alibaba dan satu unit laptop hasil curian sebagai barang bukti. Sementara lima laptop hasil curian telah dijual secara bayar di tempat kepada seseorang tak dikenal di Kelurahan Banyu Urip, Surabaya.
”Namun ada indikasi pelaku lain sebagai penadah sehingga kasus ini masih terus kami kembangkan. Pelaku nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Joko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























