MALANG, Tugumalang.id – Rencana pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) per tanggal 10 dengan besaran 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen dari jumlah gaji yang diterima pekerja.
Hal itu pun menuai sorotan publik. Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dirasa memberatkan pekerja terutama pekerja swasta yang memiliki gaji Upah Minimum Regional (UMR) maupun di bawah UMR.
Menanggapi sorotan publik tersebut Badan Pengelola (BP) Tapera angkat bicara mengenai kebijakan yang bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Melalui siaran pers hari Senin (27/5/2024) kemarin. Komisioner BP Tapera, Heri Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta. Dalam hal ini adalah pekerja yang menyetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Warga Bululawang Kirim Pekerja Migran Ilegal, Raup Keuntungan hingga Rp600 Juta
Pihaknya memastikan apabila masa kepesertaan karyawan telah berakhir. BP Tapera memastikan dana yang disetorkan oleh peserta yaitu pokok dan juga hasil pengembangannya akan dikembalikan kepada masyarakat.
“Dana dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa jumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru.
Heru menambahkan bahwa dana Tapera sebenarnya bertujuan membantu pekerja atau masyarakat dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Dana panjang tersebut digunakan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah layak huni.
Nantinya melalui iuran Tapera tersebut, masyarakat dapat memiliki hunian dengan harga terjangkau dan memiliki fungsi melindungi kepentingan peserta program Tapera tersebut.
Peserta Tapera yang termasuk dalam kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan memperoleh manfaat yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kredit Bangunan Rumah (KBR), serta Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Masyarakat akan mendapatkan tenor yang panjang hingga 30 tahun melalui program Tapera dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Baca Juga: Bukan Gaji, Ini Pertimbangan Utama Gen Z Mencari Pekerjaan Menurut Survey
“Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” bebernya.
Seperti diketahui tentang iuran Tapera yang dibebankan kepada pekerja diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sedangkan melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 yang baru saja diumumkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerangkan bahwa pemerintah mengatur ketentuan mengenai pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait.
Selain itu juga ada pemisahan sumber dana antara dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera. Ketentuan tentang iuran Tapera berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pekerja swasta.
Sementara bagi peserta pekerja mandiri, besaran iuran Tapera yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan.
Pengertian pekerja adalah mereka individu yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sementara pekerja mandiri adalah individu yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko




























