Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tuai Sorotan Publik Usai Gaji Pekerja Bakal Kena Potongan untuk Tapera, Berikut ini Penjelasan dari BP Tapera

Redaksi by Redaksi
Mei 28, 2024 12:50 pm
in News
Gaji Pekerja

Penjelasan iuran Tapera yang menuai sorotan publik perihal rencana pemotongan gaji pekerja/Foto: tapera.go.id

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Rencana pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) per tanggal 10 dengan besaran 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen dari jumlah gaji yang diterima pekerja.

Hal itu pun menuai sorotan publik. Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dirasa memberatkan pekerja terutama pekerja swasta yang memiliki gaji Upah Minimum Regional (UMR) maupun di bawah UMR.

READ ALSO

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Menanggapi sorotan publik tersebut Badan Pengelola (BP) Tapera angkat bicara mengenai kebijakan yang bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Melalui siaran pers hari Senin (27/5/2024) kemarin. Komisioner BP Tapera, Heri Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta. Dalam hal ini adalah pekerja yang menyetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Warga Bululawang Kirim Pekerja Migran Ilegal, Raup Keuntungan hingga Rp600 Juta

Pihaknya memastikan apabila masa kepesertaan karyawan telah berakhir. BP Tapera memastikan dana yang disetorkan oleh peserta yaitu pokok dan juga hasil pengembangannya akan dikembalikan kepada masyarakat.

“Dana dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa jumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru.

Heru menambahkan bahwa dana Tapera sebenarnya bertujuan membantu pekerja atau masyarakat dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Dana panjang tersebut digunakan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah layak huni.

Nantinya melalui iuran Tapera tersebut, masyarakat dapat memiliki hunian dengan harga terjangkau dan memiliki fungsi melindungi kepentingan peserta program Tapera tersebut.

Peserta Tapera yang termasuk dalam kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan memperoleh manfaat yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kredit Bangunan Rumah (KBR), serta Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Masyarakat akan mendapatkan tenor yang panjang hingga 30 tahun melalui program Tapera dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Baca Juga: Bukan Gaji, Ini Pertimbangan Utama Gen Z Mencari Pekerjaan Menurut Survey

“Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” bebernya.

Seperti diketahui tentang iuran Tapera yang dibebankan kepada pekerja diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sedangkan melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 yang baru saja diumumkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerangkan bahwa pemerintah mengatur ketentuan mengenai pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait.

Selain itu juga ada pemisahan sumber dana antara dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera. Ketentuan tentang iuran Tapera berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pekerja swasta.

Sementara bagi peserta pekerja mandiri, besaran iuran Tapera yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan.

Pengertian pekerja adalah mereka individu yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sementara pekerja mandiri adalah individu yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko

Tags: BP TaperaGaji PekerjaIuran TaperaPekerjaPP Nomor 21 Tahun 2024Tabungan Perumahan RakyatTapera

Related Posts

Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Gus Ali Kader PKB untuk PIlkada 2024

Rumor PKB Usung Gus Ali Panaskan Bursa Pilkada 2024 Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.