MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Jumat (23/2/2024).
PSU ini dilakukan karena di TPS tersebut terdapat pemilih dari luar wilayah yang ikut mencoblos pada 14 Februari 2024 lalu.
Lima TPS yang melakukan PSU in tersebar di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Pakis, Pujon, dan Sumberpucung. Di Kecamatan Pakis, PSU digelar di TPS 04, Desa Sekarpuro.
Baca Juga: Potensi Pemungutan Suara Ulang, KPU Kota Malang Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Di Kecamatan Pujon, PSU digelar di TPS 03 Desa Bendosari. Sementara di Kecamatan Senggreng, PSU digelar di TPS 02, 04, dan 16 Desa Senggreng.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini menjelaskan bahwa ada keterbatasan pemahaman dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS sehingga mereka mempersilakan pemilih dari luar wilayah untuk masuk, meski seharusnya mereka tidak bisa mencoblos di sana.
Di TPS 04 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis tercatat ada pemilih dari luar Desa Sekarpuro yang ikut mencoblos hanya dengan menunjukkan KTP dan dianggap sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: KPU Kota Malang Gelar Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS, Ini Jadwalnya
Padahal, untuk masuk dalam DPK, pemilih harus berdomisili di desa yang sama dengan TPS tempat ia mencoblos.
“Pemilih di luar Sekarpuro itu diizinkan masuk dan diberikan lima surat suara karena dianggap sebagai DPK. Padahal yang dimaksud DPK mereka yang memiliki KTP-el dan warga setempat, tapi tidak terdaftar dalam DPT,” ujar Anis saat ditemui di sela penyelenggaraan PSU di Kantor Desa Sekarpuro, Jumat (23/2/2024).
PSU di TPS 04 Desa Sekarpuro ini dilakukan untuk lima surat suara karena pemilih yang mencoblos tadi hanya berasal dari luar Desa Sekarpuro tapi masih dalam lingkup Kecamatan Pakis.
Ini berarti para pemilih di TPS 04 Desa Sekarpuro yang mengikuti PSU ini mencoblos lima surat suara seperti saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu.
Sementara itu, PSU di TPS 03 Desa Bendosari, Kecamatan Pujon dilakukan untuk empat surat suara. Hanya surat suara DPRD Kabupaten Malang yang tidak diulang dalam PSU di Desa Bendosari ini.
Ini disebabkan ada pemilih dari kecamatan lain yang ikut mencoblos di TPS ini. Pada 14 Februari 2023, ia mendapatkan empat surat suara sehingga hanya empat surat suara ini saja yang perlu diulang pencoblosannya.
“Ada pemilih dari kecamatan yang berbeda tapi masih dalam satu kabupaten. Maka dia sebenarnya tidak bisa mendapat surat suara DPRD Kabupaten. Sehingga cuma empat (yang diulang). Ini untuk menjaga keaslian agar tidak ada yang tercurangi,” kata Anis.
Ia kemudian menyebut TPS 02 dan TPS 16 di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung hanya melakukan PSU untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Ini dikarenakan pemilih yang bermasalah berasal dari luar Provinsi Jawa Timur. Sehingga, mereka hanya mencoblos untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu di TPS 04 Desa Senggreng dilakukan PSU untuk Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI. Ini dikarenakan pemilih yang bermasalah berasal dari luar Kabupaten Malang, namun masih dalam Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A