Tugumalang.id – Sejumlah TPS di Kota Malang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang. Kini, KPU Kota Malang tengah menanti rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang.
Dari informasi yang dihimpun, ada 4 TPS di Kota Malang yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang. Keempat TPS itu berada di Kecamatan Lowokwaru dan Blimbing.
Keempatnya ditengarai terjadi kesalahan teknis yakni warga yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun diperbolehkan untuk mencoblos di TPS tersebut.
Baca Juga: KPU Kota Malang Pastikan Tak Ada Titipan dalam Penetapan Anggota PPS
Berdasarkan hasil telaah, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lowokwaru, Yulianto Dwi Saputro, menyampaikan bahwa ada sejumlah pemilih yang merupakan mahasiswa bukan KTP Kota Malang mencoblos di TPS tersebut.
Kemudian ada pemilih yang meminta mencoblos 2 kali karena merasa ada kesalahan pencoblosan pertama. Hal itu menurutnya, melanggar aturan PKPU No.25/2023.
“Karena di dasar hukum sudah sangat jelas, ada pasal yang dilanggar, syarat wajib PSU (pemungutan suara ulang) sudah terpenuhi,” ucapnya.
Baca Juga: KPU Kota Malang Pastikan Tak Ada Titipan dalam Penetapan Anggota PPS
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pemungutan suara ulang di Kota Malang. Hanya saja, dia mengakui ada potensi pemungutan suara ulang.
“Belum ada pemungutan suara ulang. Ada potensi kesana tapi mudah mudahan tidak ada,” jelasnya.
“Sejauh ini belum ada PSU, potensinya mana saja saya kurang tau kan kami belum ada rekomendasi dari Bawaslu,” imbuhnya.
Dikatakan, kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara ulang harus dilakukan selambatnya pada H+10 pemilu. Tentu hal itu akan dilaksanakan jika Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang.
“Di aturan kan H+10 harus sudah dilaksanakan pemungutan suara ulang. Itu kalau ada rekomendasi dari Bawaslu. Tetapi kalau tak ada ya tidak,” tuturnya.
Di sisi lain, Aminah juga menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan pemungutan suara di Kota Malang telah berlangsung dengan lancar. Hanya saja, sempat ada kendala 3 TPS kekurangan surat suara. Pihaknya memastikan hal itu sudah teratasi.
Kemudian ada 3 TPS yang juga harus melakukan penghitungan suara susulan hingga H+1 pemilu. Yakni di Kelurahan Polehan, Kelurahan Bandungrejosari dan Kelurahan Mojolangu.
“Jadi 3 TPS di kelurahan itu yang masih ada pemilu lanjutan karena ada penghitungan suara lanjutan di pagi hari. Ini batasnya sampai jam 12 siang,” tandasnya.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Helianto. A