Malang, Tugumalang.id – TPA Supit Urang Kota Malang yang diresmikan pada era Presiden Joko Widodo dan digadang-gadang sebagai percontohan nasional pengelolaan sampah dengan teknologi sanitary landfill, ternyata menyimpan persoalan serius yang belum tuntas hingga kini.
Di balik pujian terhadap kemegahan TPA Supit Urang, ada keluhan pilu dari warga sekitar. Tiga desa yang berada di wilayah Kabupaten Malang—yakni Desa Jedong, Pandanlandung, dan Dalisodo—mengeluhkan dampak negatif seperti bau menyengat, pencemaran air, hingga gangguan kesehatan.
Selama bertahun-tahun, warga tiga desa tersebut menyuarakan aspirasi. Namun, harapan mereka selalu terbentur alasan klasik: persoalan batas administrasi antara Kota dan Kabupaten Malang.

Kepala Desa Jedong, Tekat Pribadi, menyampaikan perumpamaan Jawa: jika pohon pisang tumbuh hingga ke lahan tetangga, maka buahnya boleh dinikmati oleh sang tetangga. Namun, dalam konteks TPA Supit Urang, yang “dinikmati” warga bukanlah buah manis, melainkan dampak buruk dari sampah.
Baca juga: DPRD Kota Malang Dorong Solusi Dampak TPA Supit Urang, Usulkan Mobil Siaga dan Sumur Artesis
“Yang kami rasakan justru lindi, bau busuk, lalat, air tercemar, dan penyakit,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tekat menyebut dua dusun di desanya, yakni Dusun Krobyokan dan Dusun Wugu, mengalami dampak paling parah. Sumber air di dua dusun itu sudah tidak layak pakai, bahkan tidak aman untuk konsumsi harian.
“Airnya sudah berubah warna dan bau. Sudah gak layak sama sekali untuk air bersih,” katanya.
Warga Tuntut Sumur Artesis dan Mobil Siaga Kesehatan
Sebagai bentuk kompensasi, pihak desa menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang agar membantu penyediaan sumur artesis untuk menggantikan sumber air yang tercemar.
Selain itu, warga juga meminta satu unit mobil siaga kesehatan. Pasalnya, mereka pernah mengalami kesulitan saat membutuhkan ambulans dari Puskesmas milik Pemkot Malang karena terbentur masalah wilayah administrasi.
Selama ini, Tekat mengaku sudah menahan amarah warganya untuk menggelar aksi demo menyuarakan aspirasi. Namun dia sendiri mulai kesal dengan hasil diplomasinya. Sejumlah forum musyawarah bersama pihak terkait ternyata hanya menghasilkan janji dan janji.
“Forum forum audiensi selama ini terus terang hasilnya gak ada. Tetapi yang perlu diingat, kami masih memegang harapan,” ucapnya.
Di sisi lain, Tekat menyebut sempat memiliki harapan besar atas persoalan di desanya. Yakni saat peralihan kepemimpinan di Kota Malang. Wali Kota Malang yang merupakan mantan Sekda Kabupaten Malang diharapkan mampu memberikan solusi atas jeritan warganya. Namun hasilnya belum terlihat hingga saat ini.
“Kalau tak ada berita baik lagi, kami akan menentukan nasib kami sendiri. Mungkin dengan demo. Kalau musyawarah mustawarah kayaknya sudah gak efektif lagi,” tegasnya.
Terakhir, Tekat meluapkan kekesalannya itu dalam forum audiensi lintas stakeholder yang dihadiri DLH Kota Malang, DLH Kabupaten Malang, DPRD Kota Malang hingga DPRD Kabupaten Malang di TPA Supit Urang pada Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Tahun Baru, 904 Ribu Ton Sampah Masuk TPA Supit Urang Kota Malang
Forum itu menghasilkan kesepakatan yakni tuntutan 3 mobil siaga untuk 3 desa terdampak akan dianggarkan melalui DLH Kota Malang, DLH Kabupaten Malang dan dicarikan CSR perusahaan. Sementara sumur artesis akan dianggarkan di Kota Malang.
DPRD Kota Malang Kawal Tuntutan Warga Sekitar TPA Supit Urang

DPRD Kota Malang dan DPRD Kabupaten Malang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat hingga tuntutannya benar benar direalisasikan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin menyampaikan bahwa dewan periode terbaru telah menangkap keresahan warga terdampak itu sejak Januari 2025 lalu. Saat itu mereka langsung menggali aspirasi, melakukan inspeksi mendadak di TPA Supit Urang hingga menyuarakan di rapat rapat paripurna.
Namun hasilnya sama, tak ada progres sama sekali atas jeritan dan aspirasi warga terdampak. Hingga akhirnya forum lintas stakeholder 2 daerah itu diinisiasi.
“Kami melihat dan merasakan kegelisahan 3 desa terdampak ini. Makanya kami ingin Pemkot benar benar serius menindaklanjuti ini,” ujarnya.
Bicara soal dampak isu lingkungan, Anas menyebut tuntutan warga 3 desa yakni mobil siaga untuk layanan kesehatan dan sumur artesis untuk memenuhi kebutuhan air di 3 desa masih terbilang realistis dan tak muluk muluk.
Baca juga: Jokowi Resmikan TPA Supit Urang Kota Malang Senilai Rp237 Miliar
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh menargetkan realisasi tuntutan warga terdampak harus bisa segera direalisasikan. Terlebih di Kota Malang, Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025 akan dibahas dalam beberapa pekan ini.
Berkaitan dengan dampak lingkungan, nilai nilai kemanusian harus dijunjung tinggi. Artinya, aspirasi warga terdampak perlu diperjuangkan.
“Kami bicara Malang, kita satu kesatuan Malang Raya. Maka hak hak masyarakat harus dipenuhi. Untuk rakyat, apapun harus bisa,” ucapnya.
“Kalau perlu potong gaji kami di DPRD,” sambung Abdul Qodir, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang.
Persoalan TPA Supit Urang Terkendala Wilayah Administrasi
Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menyampaikan bahwa persoalan di TPA Supit Urang yang selama ini dikeluhkan warga sekitar tersebut memang terkendala regulasi wilayah administrasi. APBD Kota Malang tak bisa diangarkan untuk daerah lain.
Melihat kondisi seperti saat ini, Rahman memandang bahwa skema CSR perusahaan bukanlah hal mudah. Bisa saja akan semakin lamban. Sedangkan pengeboran sumur artesis untuk 1 desa saja, dia menaksir bisa nelan anggaran sekitar Rp 750 juta.
“Kami sudah telaah regulasinya, ini kan kota dan kabupaten. Biasanya pengelolaan keuangan di satu dearah tidak bisa untuk di luar (daerah lain). Jadi persoalannya adalah administratif. DLH Kota Malang bukannya tidak peduli. Tapi tata kelola keuangan daerah yang tak bisa,” urainya.
Lebih jauh, Rahman juga berjanji akan mencoba menganggarkan pembelian alat uji udara. Alat ini dia sebut bisa mendetaksi kadar dan kuakitas bau yang muncul di TPA Supit Urang.
“Jadi apakah betul secara kualitas udara TPA Sulit Urang ini betul betul berdampak dalam kondisi yang meresahkan,” ujarnya.
Pengelolaan Sampah Terbaik No 6 se-Asia Tenggara
Sebab menurutnya, di dekat TPA Supit Urang juga terdapat peternakan besar. Untuk itu, uji kualitas udara harus dilakukan untuk bisa mendeteksi darimana asal bau tak sedap yang selama ini dikeluhkan warga.
“Kami sampai saat ini masih mengidentifikasi sumber baunya. Banyak yang sudah kami lakukan untuk mengurangi bau sampah di sini. Salah satunya kerja sama dengan Indolakto, dengan pakai enzim eco yang memang dikembangkan,” jelasnya.
“Ini kita (TPA Supit Urang) sudah terbaik nomor 6 se Asia Tenggara. Artinya terkait pengelolaan sampah ini sudah banyak yang kami lakukan,” imbuhnya.
Di lain sisi, Rahman mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan sampah, sampah banyak yang mengibaratkan sebagai emas hitam. Namun nyatanya, kata Rahman, hasil olahan sampah misalnya saja kompos yang sulit dijual lantaran lagi lagi terbentur regulasi.
Padahal menurutnya, Pemkot Malang sudah banyak memberikan dukungan dana. Bahkan dibantu PUPR RI hingga bank dunia sampai ratusan miliar.
Sebagai informasi, TPA Supit Urang Kota Malang memiliki area seluas 32 hektar. Kapasitas pengolahannya mampu menampung sekitar 450 ton sampah per hari. TPA ini dibangun dengan anggaran sebasar Rp 237 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























