Tugumalang.id – Polres Batu merespon cepat polemik fenomena sound horeg yang sedang terjadi dan kerap dinilai negatif dari aspek ketertiban umum. Polda Jatim sendiri juga telah mengeluarkan imbauan pelarangan sound horeg terlebih usai MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram.
Implementasi kebijakan tersebut mulai diterapkan dalam Karnaval Budaya Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji yang akan digelar pada 23 Juli 2025 mendatang.
Sebelum itu, Polres Batu menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan panitia karnaval, Kepala Desa Giripurno, Kesbangpol, Camat Bumiaji, hingga unsur Forkopimcam selama 2 hari sejak Senin hingga Selasa 21-22 Juli 2025.
Baca Juga: Polres Batu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Kegiatan Inklusif dan Merakyat
Hasilnya, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa karnaval desa dengan menggunakan sound horeg harus dibatasi. Pembatasan berupa durasi karnaval yang harus selesai pada pukul 23.00 WIB. Selain itu, penggunaan sound hanya dibatasi 5 subwoofer yang sebelumnya memakain 8-12 sub.
Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo menegaskan pembatasan harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya situasi tak kondusif dari penggunaan sound horeg. Sejumlah sorotan tajam dan kritikan terhadap kepolisian juga berdatangan.
”Bahkan sound horeg ini kan sudah ada fatwa haram dari MUI. Sebagai bentuk win-win solution, kami dari aparat kepolisian lebih menekankan sisi ketertiban umum, kenyamanan warga dan juga perlindungan lingkungan,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Batu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Kegiatan Inklusif dan Merakyat
Menurut Anton, penerapan pembatasan ini juga sudah sesuai regulasi diantaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang menetapkan batas tingkat kebisingan di kawasan permukiman maksimal 60 desibel.
”Jadi selain durasi karnaval, penggunaan jumlah sub sound dibatasi. Kalau truk besar dengan 8 sub itu jelas melebihi ambang batas. Anak kecil susah tidur, orang tua jadi stres banyak keluhan seperti itu,” kata dia.
Agar tidak ada pelanggaran, pihaknya juga secara tegas memberi batasan jenis kendaraan yang dipakai di karnaval maksimal menggunakan mobil jenis L300 dengan kapasitas 4 unit subwoofer.
Anton menegaskan, pembatasan ini tidak berlaku di Desa Giripurno, tapi juga di seluruh desa di Kota Batu. Jika membandel, tegas Anton, pihaknya tak segan untuk menindak tegas hingga berupa tindakan pembubaran paksa.
”Monggo kalau mau karnaval dan tasyakuran desa, kami tidak melarang. Hanya saja jangan sampai mengganggu kenyamanan orang lain. Sound yang digunakan harus sewajarnya,” ungkapnya.
Sebelum Karnaval, Rakor Dulu
Terpisah, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menambahkan terkait fenomena ini, pihaknya akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin keramaian. Seluruh assesment perizinan harus dilakukan secara matang melalui rakor.
”Pelaksanaan rakor tentu harus sampai sepakat, bisa satu kali, bisa lebih. Intinya, jangan sampai ada indikasi penggunaan sound system berlebihan yang melanggar,” tegas Andi.
Selama ini, lanjut Andi, panitia karnaval berdalih membawa aspirasi dari dusun masing-masing yang sudah melakukan persiapan matang. Bahkan ada yang menyebut penggunaan sound horeg sebagai budaya baru.
Namun Andi berpendapat bahwa segala macam kegiatan harus berlandaskan pada kamtibmas dan kenyamanan masyarakat. Tak terkecuali dalam kegiatan-kegiatan yang sifatnya karnaval budaya desa.
“Kalau ada budaya, kami dukung. Tapi bukan budaya bikin bising tengah malam. Budaya itu kan ada nilai estetikanya yang bisa menjadi daya tarik wisatawan. Bukan malah jadi kebebasan tanpa aturan,” ungkap Andi.
Lebih lanjut, Andi juga mengimbau kepada produsen atau pemilik sound horeg untuk mulai menyesuaikan produksi perangkat mereka dengan pembatasan aturan yang baru. Ia berharap budaya sound horeg ini bisa kembali diterima masyarakat secara luas tanpa ada kesan mengganggu.
“Pada dasarnya, karnaval memakai sound system itu boleh-boleh saja. Tapi harus diatur dan disesuaikan dengan norma umum. Jangan malah jadi momok di tengah masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























