Kamis, Juni 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tim Advokasi Minta Pasal Pembunuhan Diterapkan Dalam Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2022 6:59 am
in Hukum & Kriminal
Tim advokasi minta pasal pembunuhan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menilai penggunaan Pasal 359 KUHP untuk kasus Tragedi Kanjuruhan kurang tepat. Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat mengatakan semestinya Pasal 338 dan 340 KUHP digunakan untuk menjerat para tersangka.

Pasal 338 berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

READ ALSO

Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan

Sementara Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Imam mengatakan bahwa penembakan gas air mata yang menyebabkan kematian 135 orang di Stadion Kanjuruhan bukanlah sebuah kelalaian.

“Ini murni (kesadaran). Mereka menembakkan ke tempat yang semestinya tidak ditembakkan. Apalagi (gas air matanya) kadaluarsa,” jelas Imam saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, para petugas tersebut tahu kemungkinan apa saja yang diakibatkan oleh penembakan gas air mata.

“Mereka sadar kalau ditembakkan gas air mata kemungkinannya apa. Itu kan di tribun (ditembakkannya,” imbuh Imam.

Ia meminta Pasal 338 disangkakan pada petugas yang melakukan penembakan. Sementara Pasal 340 disangkakan pada pemberi komando.

“Primernya di Pasal 338 KUHP dan untuk aktor intelektual di Pasal 340 KUHP,” ujar Imam.

Dalam waktu dekat Tim Tatak akan mengirimi surat kepada Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terkait permintaan pengubahan pasal tersebut.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Pasal PembunuhanTatakTim Advokasitragedi kanjuruhan

Related Posts

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa, 16 Jun 2026
Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan
Hukum & Kriminal

Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan

Selasa, 16 Jun 2026
sopir curi bahan makanan
Hukum & Kriminal

2 Sopir Curi Bahan Makanan dari Gudang Resto Ocean Garden Turen

Senin, 15 Jun 2026
Yakuza Maneges segel pondok pesantren Kiai cabul
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Segel 3 Ponpes di Bululawang Milik Terduga Kiai Cabul

Minggu, 14 Jun 2026
Tim hukum Yakuza Maneges, Moh Zaky, yang mendampingi santriwati. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Santriwati Laporkan Kiai di Kabupaten Malang, Dugaan Pelecehan Seksual

Sabtu, 13 Jun 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dalam kasus pengeroyokan. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Pelaku Pengeroyokan yang Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu

Jumat, 12 Jun 2026
Next Post
mosi tidak percaya dengan aksi gantung syal

Gelombang Mosi Tidak Percaya Terkait Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan Bermunculan

BERITA POPULER

  • Ilustrasi Efek Cathedral (Foto: Pinterest)

    Kafe dengan Cathedral Effect di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Layanan Gratis di Kota Malang yang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Tukar Uang THR Lebaran? Ini Daftar ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.