Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Tidak Ada Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2021 2:36 pm
in Bisnis
Ilustrasi restoran. Foto: Pixabay

Ilustrasi restoran. Foto: Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 membuat berbagai sektor ekonomi ketar-ketir. Pasalnya, dengan perpanjangan ini, pergerakan masyarakat akan dibatasi, artinya pemasukan para pelaku usaha bakal makin seret.

Kini, beberapa pelaku usaha juga mulai mengeluh tentang pembayaran pajak untuk usaha mereka yang tetap harus dibayar dengan normal, sedangkan pemasukan mereka sedang tidak normal.

READ ALSO

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Terutama para pelaku usaha hotel maupun restoran yang terdampak dengan adanya pembatasan masyarakat ini. Di mana setengah karyawannya kini mulai diistirahatkan hingga terancam PHK.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan bahwa di masa pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 ini, tidak akan ada keringanan pajak bagi para pelaku usaha.

“Karena pengenaan pajak bagi beberapa sektor sifatnya tidak flat, artinya pengenaan pajak untuk sektor perhotelan hingga restoran dilakukan berdasarkan pemasukan yang diterima masing-masing usaha,” terangnya, pada Kamis (05/08/2021).

Menurutnya, masing-masing pajak memiliki banyak kategori. Sementara pajak untuk restoran dan hotel berdasarkan self assesment. “Jadi tidak ada keringanan pajak, karena setoran mereka tidak flat. Sesuai pemasukannya. Berkurang konsumennya, maka berkurang nilai pajaknya,” terangnya.

Handi juga menjelaskan, penetapan pajak daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan. Di mana, dari pemerintah pusat tidak memberlakukan adanya keringanan pajak.

“Untuk penetapan pajak daerah inikan dasarnya undang-undang, jadi gak mungkin amanah undang-undang terkoreksi aturan di bawahnya. Dan apalagi PPKM ini dasarnya instruksi pusat,” paparnya.

Lebih lanjut, dia mengakui bahwa sudah banyak pelaku usaha perhotelan dan restoran yang mengajukan keringanan pajak. Namun, dia tidak bisa mengabulkan hal tersebut.

“Belasan hotel dan resto itu sudah mengajukan (keringanan pajak). Sayangnya kami sampaikan gak bisa memberikan keringanan,” tegasnya.

“Karena pajak yang mereka terima itu adalah titipan konsumen. Banyak konsumen, banyak pajak yang harus disetorkan,” imbuhnya.

Namun, Handi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan adanya relaksasi pembayaran pajak. Atau bisa disebut memberikan perpanjangan jatuh tempo kepada para pelaku usaha.

“Jadi misalnya untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), bisa mengajukan jatuh tempo pembayaran. Dan itu berlaku bagi pelaku usaha di Kota Malang (hotel dan restoran),” jelasnya.

Selain itu, ada juga pengajuan yang bisa dilakukan secara perorangan dan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Masyarakat juga bisa melihat panduan lengkap melalui website Bapenda Kota Malang,” ungkapnya.

“Itu salah satu bentuk relaksasi, sehingga tidak hanya untuk masyarakat, tapi para pelaku usaha juga. Sampai tanggal 31 Oktober 2021 itu yang bisa kita lakukan. Pemberian toleransi dan pak wali juga menyetujui untuk jatuh tempo diundurkan,” pungkasnya.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM
Bisnis

Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM

Rabu, 8 Jul 2026
Nadia, Salah Satu Penjual Air Minum di Kawasan CFD (Foto: Nathasya Amalia)
Bisnis

Modal Kecil, Untung Ratusan Ribu? Ini Pengalaman Jualan Air Minum di CFD Malang

Senin, 29 Jun 2026
Next Post
Jatim Park Terancam Bangkrut Bila PPKM Berjalan Hingga Akhir Tahun

Jatim Park Terancam Bangkrut Bila PPKM Berjalan Hingga Akhir Tahun

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.