Tugumalang.id – Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 membuat berbagai sektor ekonomi ketar-ketir. Pasalnya, dengan perpanjangan ini, pergerakan masyarakat akan dibatasi, artinya pemasukan para pelaku usaha bakal makin seret.
Kini, beberapa pelaku usaha juga mulai mengeluh tentang pembayaran pajak untuk usaha mereka yang tetap harus dibayar dengan normal, sedangkan pemasukan mereka sedang tidak normal.
Terutama para pelaku usaha hotel maupun restoran yang terdampak dengan adanya pembatasan masyarakat ini. Di mana setengah karyawannya kini mulai diistirahatkan hingga terancam PHK.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan bahwa di masa pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 ini, tidak akan ada keringanan pajak bagi para pelaku usaha.
“Karena pengenaan pajak bagi beberapa sektor sifatnya tidak flat, artinya pengenaan pajak untuk sektor perhotelan hingga restoran dilakukan berdasarkan pemasukan yang diterima masing-masing usaha,” terangnya, pada Kamis (05/08/2021).
Menurutnya, masing-masing pajak memiliki banyak kategori. Sementara pajak untuk restoran dan hotel berdasarkan self assesment. “Jadi tidak ada keringanan pajak, karena setoran mereka tidak flat. Sesuai pemasukannya. Berkurang konsumennya, maka berkurang nilai pajaknya,” terangnya.
Handi juga menjelaskan, penetapan pajak daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan. Di mana, dari pemerintah pusat tidak memberlakukan adanya keringanan pajak.
“Untuk penetapan pajak daerah inikan dasarnya undang-undang, jadi gak mungkin amanah undang-undang terkoreksi aturan di bawahnya. Dan apalagi PPKM ini dasarnya instruksi pusat,” paparnya.
Lebih lanjut, dia mengakui bahwa sudah banyak pelaku usaha perhotelan dan restoran yang mengajukan keringanan pajak. Namun, dia tidak bisa mengabulkan hal tersebut.
“Belasan hotel dan resto itu sudah mengajukan (keringanan pajak). Sayangnya kami sampaikan gak bisa memberikan keringanan,” tegasnya.
“Karena pajak yang mereka terima itu adalah titipan konsumen. Banyak konsumen, banyak pajak yang harus disetorkan,” imbuhnya.
Namun, Handi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan adanya relaksasi pembayaran pajak. Atau bisa disebut memberikan perpanjangan jatuh tempo kepada para pelaku usaha.
“Jadi misalnya untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), bisa mengajukan jatuh tempo pembayaran. Dan itu berlaku bagi pelaku usaha di Kota Malang (hotel dan restoran),” jelasnya.
Selain itu, ada juga pengajuan yang bisa dilakukan secara perorangan dan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Masyarakat juga bisa melihat panduan lengkap melalui website Bapenda Kota Malang,” ungkapnya.
“Itu salah satu bentuk relaksasi, sehingga tidak hanya untuk masyarakat, tapi para pelaku usaha juga. Sampai tanggal 31 Oktober 2021 itu yang bisa kita lakukan. Pemberian toleransi dan pak wali juga menyetujui untuk jatuh tempo diundurkan,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti