Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Tidak Ada Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2021 2:36 pm
in Bisnis
Ilustrasi restoran. Foto: Pixabay

Ilustrasi restoran. Foto: Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 membuat berbagai sektor ekonomi ketar-ketir. Pasalnya, dengan perpanjangan ini, pergerakan masyarakat akan dibatasi, artinya pemasukan para pelaku usaha bakal makin seret.

Kini, beberapa pelaku usaha juga mulai mengeluh tentang pembayaran pajak untuk usaha mereka yang tetap harus dibayar dengan normal, sedangkan pemasukan mereka sedang tidak normal.

READ ALSO

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Terutama para pelaku usaha hotel maupun restoran yang terdampak dengan adanya pembatasan masyarakat ini. Di mana setengah karyawannya kini mulai diistirahatkan hingga terancam PHK.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan bahwa di masa pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 ini, tidak akan ada keringanan pajak bagi para pelaku usaha.

“Karena pengenaan pajak bagi beberapa sektor sifatnya tidak flat, artinya pengenaan pajak untuk sektor perhotelan hingga restoran dilakukan berdasarkan pemasukan yang diterima masing-masing usaha,” terangnya, pada Kamis (05/08/2021).

Menurutnya, masing-masing pajak memiliki banyak kategori. Sementara pajak untuk restoran dan hotel berdasarkan self assesment. “Jadi tidak ada keringanan pajak, karena setoran mereka tidak flat. Sesuai pemasukannya. Berkurang konsumennya, maka berkurang nilai pajaknya,” terangnya.

Handi juga menjelaskan, penetapan pajak daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan. Di mana, dari pemerintah pusat tidak memberlakukan adanya keringanan pajak.

“Untuk penetapan pajak daerah inikan dasarnya undang-undang, jadi gak mungkin amanah undang-undang terkoreksi aturan di bawahnya. Dan apalagi PPKM ini dasarnya instruksi pusat,” paparnya.

Lebih lanjut, dia mengakui bahwa sudah banyak pelaku usaha perhotelan dan restoran yang mengajukan keringanan pajak. Namun, dia tidak bisa mengabulkan hal tersebut.

“Belasan hotel dan resto itu sudah mengajukan (keringanan pajak). Sayangnya kami sampaikan gak bisa memberikan keringanan,” tegasnya.

“Karena pajak yang mereka terima itu adalah titipan konsumen. Banyak konsumen, banyak pajak yang harus disetorkan,” imbuhnya.

Namun, Handi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan adanya relaksasi pembayaran pajak. Atau bisa disebut memberikan perpanjangan jatuh tempo kepada para pelaku usaha.

“Jadi misalnya untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), bisa mengajukan jatuh tempo pembayaran. Dan itu berlaku bagi pelaku usaha di Kota Malang (hotel dan restoran),” jelasnya.

Selain itu, ada juga pengajuan yang bisa dilakukan secara perorangan dan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Masyarakat juga bisa melihat panduan lengkap melalui website Bapenda Kota Malang,” ungkapnya.

“Itu salah satu bentuk relaksasi, sehingga tidak hanya untuk masyarakat, tapi para pelaku usaha juga. Sampai tanggal 31 Oktober 2021 itu yang bisa kita lakukan. Pemberian toleransi dan pak wali juga menyetujui untuk jatuh tempo diundurkan,” pungkasnya.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

CEO JADE Indopratama Rachmad Santoso didapuk jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia Awards 2026. Foto: Dok.
Bisnis

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Selasa, 12 Mei 2026
Ilustrasi rekomendasi HP terbaik. Foto/dok
Bisnis

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Kamis, 25 Des 2025
QRIS Bank Indonesia
Bisnis

QRIS, Inovasi Bank Indonesia yang Ubah Wajah Transaksi Digital Nasional

Kamis, 13 Nov 2025
Ilustrasi Investasi Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Investasi Kota Malang Capai Rp2,5 Triliun, Sektor Perhotelan Jadi Primadona

Sabtu, 8 Nov 2025
Peresmian Silatnas IIBF 2025. Foto: Azmy
Bisnis

Gerakan Bangga Beli Produk Indonesia Menggaung di Silatnas IIBF 2025

Kamis, 28 Agu 2025
Paket simpati
Bisnis

Telkomsel Luncurkan Paket Simpati dengan Fitur Rollover: Kuota Tak Lagi Hangus Jika Diperpanjang

Jumat, 8 Agu 2025
Next Post
Jatim Park Terancam Bangkrut Bila PPKM Berjalan Hingga Akhir Tahun

Jatim Park Terancam Bangkrut Bila PPKM Berjalan Hingga Akhir Tahun

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.