MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengungkap bahwa tersangka pembunuhan di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang selama ini merupakan pengedar narkoba. Hal ini terungkap saat polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) tersebut.
Tersangka bernama M Haidir Ali, warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia mengontrak rumah di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang bersama seorang teman yang berinisial MFA.
Pada Jumat (12/12/2025), polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang disewa tersangka. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan pil LL sebanyak 20 ribu butir, sabu seberat 3,11 gram, dan ganja seberat 10,13 gram.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Drama Korea tentang Pembunuhan Berantai yang Penuh Ketegangan
“Barang bukti ditemukan di dalam kamar di rumah kontrakan tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan saat konferensi pers di Aula Polres Malang, Selasa (23/12/2025).
Dari temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yaitu sebuah rumah di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Di penggeledahan kedua ini, polisi menemukan sabu seberat 3,14 gram yang dan menangkap tersangka berinisial ST.
Richy menambahkan, M Haidir Ali dan MFA merupakan pengedar narkoban jenis sabu dan pil double L yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.
Mereka menggunakan rumah kontrakan di Bululawang sebagai tempat persembunyian dan penyimpanan narkoba. “Mereka beroperasi dengan menggunakan sistem ranjau,” kata Richy.

Baca Juga: Pria Bertato Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Brantas, Diduga Korban Pembunuhan
Sementara itu, tersangka ST berperan membantu menyimpan barang bukti narkoba milik tersangka MFA. Baik ST maupun MFA tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Gondanglegi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni:
– Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
– Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Sementara itu, tersangka M Haidir Ali juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di kasus pembunuhan ini, ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























