BATU – Seorang tersangka mantan ASN Pemkot Batu dalam kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yakni Edi Setiawan ternyata sudah pernah terjerat kasus rasuah. Bahkan, dikatakan Edi baru saja bebas menghirup udara segar darj penjara.
Jika masih ingat, Edi Setiawan sebelumnya pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2017 silam. Dia tertangkap basah bersama Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menerima suap dalam proyek pengadaan meubelair Pemkot Batu dari seorang pengusaha.
Baru saja bebas dari penjara, Edi Setiawan masih saja tersangkut kasus serupa. Sejak mencuat kasus pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu ini, dia sudah dinyatakan non-aktif sebagai ASN Pemkot Batu. Dalam kasus ini pun, kini ES resmi jadi tersangka.
Diketahui Edy Setiawan adalah mantan PPTK yang mengatur pengadaan lahan tersebut saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu. Sementara, Nanang Setiawan adalah rekanan pihak swasta selaku anggota konsultan studi kelayakan.
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto dari perbuatan mereka ini kerugian yang dialami negara mencapai Rp4,080 miliar. Perhitungan besaran kerugian ini melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) demi objektifitas perhitungan nilai harga wajar.
”Dari hasil penyelidikan, ditemukan nilai tanah per meternya terlalu mahal, beda jauh dengan nilai transaksi ril saat itu. Setelah dihitung, kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih,” bebernya.
Lebih lanjut, kasus ini kata dia masih berpeluang untuk menemukan tersangka lain. Meski sudah dilakukan penahanan, kasus ini masih akan terus dilakukan penyidikan.
“Kami tim penyidik sudah bekerja keras dan tidak main-main menindaklanjuti kasus ini. Selebihnya, penyidikan masih terus berlanjut dan kita tunggu saja perkembangannya,” jelas dia.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Soejatmiko