BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menetapkan FP, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sekaligus Bendahara Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul terkuaknya tindak pidana korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) 2020 sebesar Rp 338 juta.
Kajari Kota Batu, Supriyanto menuturkan, sudah ada 30 saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut. Dari hasil penyidikan dikatakan, pihaknya telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“FP diduga menjadi pihak paling bertanggungjawab atas kasus ini. Berdasarkan hasil audit, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 338.609.582,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).
“Yang pasti jabatanya, FP ini selaku Kaur yang merangkap bendahara. FP mencairkan uang dan uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan. Kemudian tim penyidik juga telah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
Pihaknya juga mengumpulkan alat bukti berupa surat maupun barang bukti, dan juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengumpulkan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Untuk memperlancar proses penyelesaian perkara, maka tim penyidik telah melakukan tindakan penahanan. Berdasarkan surat perintah penahanan Kajari selaku penyidik, mulai tanggal 15 April 2021 ditahan dengan jenis penahanan rutan di LP Lowokwaru Kota Malang,” paparnya. (Sholeh/noe)