Tugumalang.id – Mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa kasus Kanjuruhan yaitu Eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidiq Achmadi, pada sidang putusan yang digelar Kamis (16/3/2023).
Sidang yang dihelat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya itu dipimpin langsung oleh hakim ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya. Menurutnya, terdakwa tidak terbukti bersalah.
“Menyatakan Bambang Sidiq Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Kata Abu Achmad Sidqi Amsya.
Untuk itu, Abu Achmad Sidqi Amsya memerintahkan agar Sidiq Achmadi dibebaskan dari tahanan. Putusan menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni tiga tahun penjara untuk Sidiq.
Sebelum itu, terdakwa kasus Kanjuruhan lainnya, yaitu AKP Hasdarmawan divonis hakim 1,6 tahun penjara dan dinyatakan sah bersalah atas hilangnya 135 nyawa korban dan ribuan lainnya yang luka-luka saat tragedi Kanjuruhan.
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 359 KUHP, 362 Ayat 1 UHP dan Pasal 360 Ayat 2 KHUP Juncto pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Herlianto. A