Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Redaksi by Redaksi
2 minggu Lalu
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Proses sidang Bambang Sidiq, Eks Kasat Samapta Polres Malang, Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas pada Kamis (16/3).

Proses sidang Bambang Sidiq, Eks Kasat Samapta Polres Malang, Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas pada Kamis (16/3). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa kasus Kanjuruhan yaitu Eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidiq Achmadi, pada sidang putusan yang digelar Kamis (16/3/2023).

Sidang yang dihelat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya itu dipimpin langsung oleh hakim ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya. Menurutnya, terdakwa tidak terbukti bersalah.

“Menyatakan Bambang Sidiq Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

Untuk itu, Abu Achmad Sidqi Amsya memerintahkan agar Sidiq Achmadi dibebaskan dari tahanan. Putusan menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni tiga tahun  penjara untuk Sidiq.

Sebelum itu, terdakwa kasus Kanjuruhan lainnya, yaitu AKP Hasdarmawan divonis hakim 1,6 tahun penjara dan dinyatakan sah bersalah atas hilangnya 135 nyawa korban dan ribuan lainnya yang luka-luka saat tragedi Kanjuruhan.

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 359 KUHP, 362 Ayat 1 UHP dan Pasal 360 Ayat 2 KHUP Juncto pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.

Reporter: Izzatun Najibah

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniHeadlinePengadilan Negeri SurabayaTerdakwaTerdakwa Kasus Kanjuruhan
Previous Post

Hadir di Surabaya, Sodexo Penuhi Kebutuhan Voucher untuk Perusahaan dan Berdayakan Brand Lokal Jawa Timur

Next Post

Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Next Post
Proses sidang Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa kasus Kanjuruhan divonis bebas pada Kamis (16/3)

Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

BERITA POPULER

  • matahari terbit dari barat

    Mungkinkah Matahari Terbit dari Barat dan Terjadi Kiamat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Ulur Realisasi Pelebaran Jalan Ir Soekarno Kota Batu Milik Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paguyuban Pedagang Buah Pasar Kota Batu Sebut Jatah Kiosnya Dikurangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi PKH di Tumpang Rugikan Negara Rp221 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelican Crossing di Kabupaten Malang Mulai Jadi Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group