BATU – Pembangunan gapura ikon Sendratari Arjuna Wiwaha Kota Batu di Jalan Kawi, Kelurahan Sisir, Kota Batu mendapat sorotan. Pasalnya, Inspektorat Kota Batu menemukan selisih harga dari nilai proyek yang diumumkan. Pembangun gapura ini adalah Dinas Pariwisata Kota Batu.
Dari nilai anggaran yang dipublikasikan memakan anggaran hingga Rp 71 juta, namun hasil analisis inspektorat menyebutkan gapura ikon ‘Selamat Datang’ itu hanya memakan anggaran Rp 54 juta. Ada selisih sekitar Rp 17 juta.
Sebelumnya, wujud gapura berbentuk gunungan, simbol penting dalam pewayangan itu disorot warga karena disinyalir tak semahal seperti dipublikasikan. Menurut warga, gapura itu bisa dibangun dengan wujud serupa tanpa memakan anggaran semahal itu.
Kepala Inspektorat, Sugeng Mulyono menerangkan jika memang diketahui ada selisih harga dari yang dipublikasikan di papan pengumuman. Dari nilai kontrak sebanyak Rp 71.021.982,98, setelah dianalisis, nilainya hanya Rp 54.838.300. Ada selisih sekitar Rp 16.182.700.
Menurut Sugeng, ada selisih harga dari kesalahan aritmatik dan harga pembelian. Ada beberapa item pengejaan yang harganya tidak sesuai dengan kontrak. Seperti pemasangan besi profil, plat besi fin cat, ornamen besi hingga instalasi titik lampu.
Ketidaksesuaian perhitungan nilai pengerjaan inilah yang berpengaruh terhadap kualitasnya sehingga hasilnya terlihat biasa saja. Bahkan inspektorat juga menemukan surat kuasa dari pelaksana untuk proses pemilihan penyedia yang tidak sah. Dalam hal ini pihak penyedia yakni CV. Sinar Purnama Gemilang.
Sugeng juga menyebut bahwa proyek gapura itu bersifat perawatan atau merenovasi gapura lama. ”Jadi bukan pembangunan gapura baru. Nilai aset dari gapura lama ini tidak dipublikasikan oleh Dinas Pariwisata ke Tim Pemeriksa sehingga tidak dapat ditentukan nilai batas tertinggi biaya perawatannya,” terang Sugeng dihubungi Minggu (29/8/2022).
Sebab itu, Inspektorat mendorong dinas terkait agar menyajikan informasi yang benar-benar transparan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Dia mendesak agar seluruh dokumen pekerjaan dapat segera dilengkapi sesuai aturan.
”Termasuk untuk nilai aset gapura lama, itu harus disajikan. Kami sudah memberikan teguran kepada PPTK, pejabat pengadaan maupun ke penyedia dan konsultan pengawas terkait kesalahan aritmatik sehingga ada selisih harga ini,” kata Sugeng.
”Jika tidak, kami akan pertimbangkan pemberian sanksi daftar hitam terhadap penyedia dan konsultan pengawas apabila menolak untuk bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, inspektorat juga menginstruksikan agar Dinas Pariwisata membayar pekerjaan sesuai volume pekerjaan seperti hasil perhitungan yakni Rp 54.838.399.
Sebagai informasi, pada 2022 ini Dinas Pariwisata Kota Batu memiliki 7 proyek kegiatan pembangunan gapura sebagai ikon wisata. Selain gapura di Jalan Kawi, juga ada gapura Kampung Anggrek Gardu, gapura Kampung Wayang Beji dan beberapa lainnya.
Ketujuh proyek gapura itu sudah rampung dengan mekanisme non tender atau penunjukan langsung karena nilai proyek senilai di bawah angka Rp 200 juta.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id