Kota Batu, Tugumalang.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu menemukan adanya pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Batu di sejumlah titik strategis belakangan ini.
Baca juga: Kesadaran Warga Kota Batu Tidak Merokok di KTR Diklaim Tinggi
Fokus Pengawasan di Area Publik dan Pemerintah
Sidak KTR tersebut menyasar berbagai lokasi, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, hotel, tempat wisata, hingga lingkungan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balai Kota Among Tani.
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana Dinkes Kota Batu, dr. Susana Indahwati, menegaskan bahwa pengawasan rutin semacam ini sangat penting untuk memastikan kawasan bebas rokok benar-benar steril dari asap tembakau.
“Sekolah dan area bermain anak harus 100 persen bebas dari rokok. Jika ditemukan puntung rokok atau iklan rokok di lokasi yang dilarang, segera didokumentasikan dan diberikan edukasi,” ujar dr. Susana.
Baca juga: Wisata Edukatif Keluarga ala K3I: Serunya Kemah Tanpa Gadget di Alam Terbuka
Edukasi dan Temuan Pelanggaran
Dalam pemantauannya, Satgas KTR tidak hanya memeriksa fisik area, tetapi juga melakukan wawancara kepada siswa, warga sekitar, hingga petugas lapangan untuk mengumpulkan informasi mengenai perilaku merokok di kawasan yang dilindungi Perda KTR. Upaya edukasi diperkuat dengan pemasangan stiker larangan merokok dan pembagian buku panduan KTR.
Meski edukasi terus digencarkan, hasil sidak menunjukkan masih ada sejumlah area yang tingkat kepatuhannya rendah. Pelanggaran KTR terdeteksi di salah satu hotel di Kota Batu hingga di lingkungan Kantor Balai Kota Among Tani sendiri.
“Untuk kawasan fasilitas umum seperti Alun-alun Kota Batu dan sekolah, sejauh ini masih aman,” sebut dr. Susana, mengindikasikan bahwa beberapa lokasi sudah menunjukkan kepatuhan yang baik.
Delapan Indikator Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok
Menurut dr. Susana, ada delapan indikator kepatuhan KTR yang seharusnya dipenuhi oleh setiap pengelola dan masyarakat di Kota Batu. Indikator tersebut mencakup:
- Tidak ada orang yang merokok.
- Tidak ada ruang khusus merokok (RKK).
- Tanda larangan merokok terlihat jelas.
- Tidak ada puntung rokok.
- Tidak ada asbak.
- Tidak ada korek api.
- Tidak ada promosi rokok.
“Larangan penjualan rokok juga berlaku untuk sarana kesehatan, sekolah, tempat ibadah, sarana anak, kantor, serta tempat umum dan olahraga. Pengecualian hanya untuk pasar modern, hotel, restoran, tempat hiburan dan pasar tradisional,” papar Susan.
Meski masih ada temuan pelanggaran, Susan menilai penerapan Perda KTR Nomor 10 Tahun 2020 sudah menunjukkan hasil positif. Hasil dari supervisi dan sidak ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Kesehatan Kota Batu.
”Kami ingin memastikan komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang sehat serta mendukung pengendalian tembakau di ruang-ruang publik,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko































