Kota Batu, Tugumalang.id – Kesadaran warga Kota Batu tidak merokok sembarangan, terutama di kawasan tanpa rokok (KTR) diklaim cukup tinggi. Dari sejumlah sidak, penerapan KTR di sejumlah tempat hampir tidak ditemukan orang merokok.
Hasil Ini didapat dari hasil Dinas Kesehatan Kota Batu melakukan Monitoring dan Evaluasi KTR pada Rabu (11/12/24). Dalam kegiatan itu juga sekaligus memoerkuat fungsi Satgas KTR di Kota Batu.
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu, dr. Susana Indahwati, menyampaikan bahwa evaluasi monitoring Perda KTR di beberapa lokasi di Kota Batu seperti di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, perkantoran, tempat bermain anak, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, hingga kendaraan angkutan umum.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Buruk Penyebab Bibir Menghitam, dari Menggigit Bibir hingga Merokok
“Kami telah melakukan supervisi. Alhamdulillah tidak ditemukan pelanggaran KTR pada 7 tatanan yang dikunjungi. Selain itu, tulisan dan stiker larangan merokok juga mulai banyak terpasang di berbagai lokasi,” jelas Susan.
dr. Susan menilai, penerapan Perda KTR di Kota Batu menunjukkan hasil yang positif. Termasuk di beberapa OPD di Balai Kota Among Tani, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan alun-alun.
Namun, ia mengingatkan perlunya peningkatan fasilitas di area KTR, seperti penyediaan tempat khusus merokok (smoking area) yang dilengkapi fasilitas memadai pada tatanan terbatas merokok.
“Perda ini tidak hanya fokus pada larangan merokok, tetapi juga mengawasi implementasi aturan, seperti pemasangan tanda larangan merokok, larangan iklan rokok, serta pencegahan keberadaan asbak atau puntung rokok di kawasan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Berhenti Merokok atau 10 Penyakit Ini Menyerang Anda!
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Batu, Syarifah Welly, menambahkan, meski tidak ditemukan pelanggaran langsung, beberapa lokasi menurut dia masih kurang optimal dalam memberikan informasi terkait KTR.
“Kami mengajak semua kelompok kerja untuk menyusun program kerja yang lebih terarah agar penerapan KTR semakin tertib. Perda Nomor 10 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kota Batu,” ungkapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko