MALANG, Tugumalang.id – Target capaian pajak daerah Kabupaten Malang di tahun 2024 naik menjadi Rp 484 miliar. Angka ini lebih tinggi Rp 8 miliar dibandingkan target tahun 2023 yang jumlahnya Rp 476 miliar.
Dari 10 sektor pajak yang ada, target tertinggi diterapkan pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yakni sejumlah Rp 244,66 miliar. Sementara target terkecil diterapkan kepada sektor parkir yakni senilai Rp 681,69 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara mengatakan penetapan target ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas pencapaian target pajak di tahun 2023. Ada beberapa sektor yang targetnya tidak tercapai di tahun lalu, seperti pajak parkir, pajak reklame, dan pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB). Sementara itu, pajak BPHTB pencapaiannya melampaui target.
“Kami menyesuaikan perolehan pada tahun sebelumnya. Namun, perolehannya harus kami ambilkan dari jenis pajak lainnya, misalnya BPHTB,” kata Made, Rabu (3/1/2023).
Baca Juga: Program Berjalan Efektif, Capaian Pajak Daerah Kabupaten Malang Sentuh 74,5 Persen
Penurunan target terjadi secara drastis pada sektor parkir. Target pajak parkir di tahun 2023 ditetapkan Rp 6,21 miliar, akan tetapi di tahun 2024 targetnya hanya Rp 681,69 juta. Salah satu penyebabnya adalah karena capaiannya di tahun 2023 hanya Rp 2,07 miliar.
Selain itu penurunan target di sektor parkir juga didasarkan penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Berdasarkan aturan ini, tarif pajak parkir diturunkan menjadi 10 persen dari yang semula 30 persen.
Sementara itu, target BPHTB mengalami kenaikan drastis. Target BPHTB di tahun 2023 adalah Rp 160 miliar dan di tahun 2024 naik menjadi Rp 244,66 miliar.
Baca Juga: Capaian Pajak Daerah Masih 93,3 Persen, Bapenda Kabupaten Malang Kejar Target di Akhir Tahun
Agar bisa mencapai target pajak daerah ini, Made mengatakan ada tiga hal yang ia upayakan, di antaranya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, aplikasi pembayaran dan pemantauan pajak seperti Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipanji) dan Sistem Monitoring Pajak Daerah Online (Simoni), serta tempat pembayarannya.
“Ketika masyarakat sudah sadar membayar pajak, aplikasinya ada, begitu pula dengan tempat pembayarannya, maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kami,” kata Made.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko