MALANG, Tugumalang.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto menanggapi rencana pelaporan atas dirinya oleh tim hukum Abah Gunawan. Kepada wartawan, ia enggan banyak berkomentar terkait hal ini.
“Saya no comment,” ujarnya saat ditemui usai meninjau Sumber Umbul Sengkaring di Desa Tulungrejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Rabu (9/10/2024).
Pria yang juga menjabat sebagai Plt Bupati Malang ini hanya menegaskan bahwa pemecatan Abah Gunawan dari PDI Perjuangan merupakan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Tim Hukum Abah Gunawan-Dokter Umar Akan Laporkan Didik dan Darmadi Atas Dugaan Penipuan dan Korupsi Politik
“Itu kewenangannya DPP. Kami sudah bekerja sesuai dengan tahapan. Tugas DPC adalah menjalankan tahapan berorganisasi partai,” kata Didik.
Sebelumnya diberitakan tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, Abah Gunawan dan Dokter Umar Usman (Gus) berencana melaporkan Didik atas dugaan penipuan dan korupsi politik. Mereka menilai Didik telah melakukan upaya perdagangan pengaruh atau trading of influence terhadap Gunawan dan putra sulungnya, Vebry Wirantha.
Tim hukum Gus juga berencana melaporkan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Darmadi atas dugaan yang sama. Bahkan, mereka mengklaim pihak Abah Gunawan telah mentransfer sejumlah uang ke ajudan Darmadi untuk keperluan konsolidasi fraksi PDI Perjuangan.
Abah Gunawan mengungkapkan bahwa Didik dan Darmadi merupakan dua sosok yang mendorongnya untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati Malang melalui DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
Akan tetapi, alih-alih mendapatkan rekom untuk maju sebagai Calon Bupati Malang yang diusung PDI Perjuangan, Abah Gunawan justru dipecat dari partai berlambang banteng tersebut. Meski Abah Gunawan legowo atas pemecatannya, tim hukum Gus menilai perlu adanya laporan karena ada mens rea perdagangan pengaruh.
Baca Juga: Pilbup Malang Makin Panas, Kubu Gunawan Ngaku Pernah Transfer Uang ke Ajudan Darmadi
“Hanya kemudian tim GUS memandang, perlunya menyelami suasana kebatinan Abah Gun. Seorang kader cintanya kepada orang yang dihormati diputus paksa oleh Didik dan Darmadi,” ujar anggota tim hukum Gus, Axel Kharisma, belum lama ini.
Mereka juga berencana untuk mengajukan banding administratif kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan untuk membatalkan pemecatan. Hal ini disebabkan pencalonan Abah Gunawan tidak lepas dari dorongan Didik dan Darmadi sebagai representasi DPC PDI Pejuangan.
“Artinya kami memandang latar belakang pencalonan Abah Gun hari ini bagian dari kebutuhan partai PDI Perjuangan saat itu, walaupun kemudian hari ini kami menemukan fakta bahwa beliau korban politik Prank Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan,” pungkas Axel.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko
























