Tugumalang.id – Keberadaan koperasi di Kota Malang yang tidak berizin alias bodong mulai mendapat sorotan. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang bakal menindak tegas bahkan membubarkan koperasi yang dinilai memang tidak sehat.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan bahwa pihaknya mencatat terdapat sekitar 59 koperasi di Kota Malang tengah bermasalah. Puluhan koperasi itu disinyalir sudah tidak berjalan sehat hingga tidak memiliki kantor.
“Kami akan bubarkan koperasi yang memang tidak aktif atau kantornya tidak ada dan sebagainya. Disinyalir di Kota Malang ada sekitar 59 yang akan kami bubarkan pada tahun ini,” kata Eko, Selasa (15/11/2022).
Dikatakan, Diskopindag Kota Malang bakal segera melakukan penertiban pada koperasi yang dinilai sudah tidak sehat itu. Sebab menurutnya, puluhan koperasi itu telah meresahkan masyarakat.
“Itu untuk mengantisipasi banyak laporan pinjam koperasi atau pinjam yang lain, karena itu selalu bermasalah. Makanya kami akan lakukan penertiban,” ucapnya.
Menurutnya, puluhan koperasi tersebut akan ditindak melalui teguran. Kemudian akan dilakukan survei lapangan sesuai ketentuan yang ada. Seperti pemeriksaan surat-surat izinnya. Sedangkan koperasi yang tidak aktif akan segera ditindak.
“Akan kami ambil tindakan. Secara teknis dilepas izinnya, karena kan pasti di situ mereka tidak ada pengurusnya, tidak ada pengawasnya,” ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi terkait penindakan dan tindak lanjut penertiban tersebut.
Eko menyebutkan, sejauh ini terdapat sekitar 359 koperasi aktif di Kota Malang. Dia berencana akan memberikan sertifikat penanda bagi koperasi yang dinilai sehat agar mempermudah masyarakat dalam memilik koperasi.
“Secepatnya akan kita berikan suatu sertifikat koperasi sehat,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A