Tugumalang.id – Hingga Selasa (15/11/2022), sebanyak empat pelapor yang merupakan keluarga dari enam korban jiwa Tragedi Kanjuruhan telah melaporkan sejumlah pihak ke Polres Malang.
Laporan dibuat atas dugaan adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam suatu tindakan pidana.
Pihak-pihak yang dilaporkan di antaranya Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ketua PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), aparat penembak gas air mata ke tribun 13, penanggung jawab keamanan (eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta), dan pihak penyiaran yaitu PT Indosiar Visual Mandiri.
Laporan pertama dibuat oleh Devi Athok Yulfitri (48), ayah dari dua korban yang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Ia melapor ke Polres Malang didampingi oleh kuasa hukumnya, Imam Hidayat pada Rabu (9/11/2022).
Selang lima hari kemudian, pada Senin (14/11/2022) tiga pelapor yang merupakan keluarga dari empat korban melapor ke Polres Malang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Djoko Tritjahjono, dan Ketua Sekber Aremania, Anto Baret.
Menurut Djoko, seluruh korban atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berhak membuat laporan. Ia pun mengatakan tim advokasi Aremania Menggugat dan Sekber Aremania akan siap melakukan pendampingan.
“Mereka punya hak untuk melapor. Apabila ada korban ke kami atau ke sekber (untuk meminta pendampingan) tentunya akan kami akomodasi semua itu,” ujar Djoko saat berada di Polres Malang, Selasa (15/11/2022).
Ia juga mengatakan tak menutup kemungkinan jumlah keluarga korban yang melapor akan bertambah. Menurutnya, memutuskan untuk melapor ke polisi bukanlah perkara mudah, sehingga keluarga korban membutuhkan waktu untuk itu.
“(Keluarga yang melapor saat ini) yang siap, datanya valid, dan ada waktu sekarang. Kemarin kami mau melapor pun menunggu hingga 40 hari atas permintaan pelapor,” kata Djoko.
Terpisah, Imam Hidayat juga mengatakan ada kemungkinan jumlah laporan akan bertambah. “Siapapun korbannya, dipersilakan lapor untuk penguatan penyelesaian Tragedi Kanjuruhan,” kata Imam.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A