Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tak Kapok, Nelayan di Bantur Kembali Ditangkap Polisi karena Jual Benih Lobster Ilegal

Redaksi by Redaksi
Februari 15, 2022 3:24 pm
in Hukum & Kriminal
Barang bukti yang diamankan dari tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari

Barang bukti yang diamankan dari tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua orang penjual Benih Bening Lobster (BBL) ilegal ditangkap Polres Malang saat melakukan transaksi di tepi jalan raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Kronologi penangkapan berawal pada laporan warga pada Kamis (10/2/2022) pukul 17.00 WIB. Pihak kepolisian mendapat informasi bahwa ada dua orang membawa BBL yang diduga tanpa izin. Satu jam kemudian, tersangka berhasil diamankan.

READ ALSO

Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib

Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Obat Ilegal di Pembalut Pengunjung

Tersangka bernama Adi Kuswoyo (46) alias Woyo dan Didik Darmaji (37) alias Tukinyong. Keduanya merupakan warga Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kedua tersangka saat dimintai keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari

“Adi Kuswoyo berperan sebagai pengepul atau penjual. Sedangkan Didik Darmaji alias Tukinyong berperan sebagai driver atau pendamping,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, Donny Kristian Baralangi, pada Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, pembeli BBL yang bertransaksi dengan tersangka kini sedang dalam penyelidikan.

Dari tersangka, ditemukan barang bukti delapan buah plastik berisi masing-masing 250 ekor benih lobster jenis pasir, satu buah plastik berisi 250 benih lobster jenis mutiara, dan satu buah plastik berisi 250 ekor benih lobster tanpa keterangan jenis. Total, ada 2.500 benih lobster yang diamankan.

Barang bukti lainnya berupa kendaraan Daihatsu Xenia hitam metalik yang digunakan untuk membawa BBL, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, kartu ATM, dan satu buah tabung oksigen.

Tersangka mengaku mendapatkan benih tersebut dari nelayan. Setiap ekor BBL pasir dibeli dengan harga Rp 14.000 dan setiap ekor BBL mutiara dibeli dengan harga Rp 16.000.

Tersangka mengambil untung Rp 2.000 setiap benihnya. Sehingga total keuntungan yang ia dapat dalam transaksi tersebut bernilai Rp 5 juta.

Benih-benih lobster dibungkus menggunakan plastik yang juga diisi dengan air dan oksigen. Benih kemudian disimpan di gudang milik Woyo hingga menjelang waktu transaksi.

Di tahun 2017, Woyo pernah ditangkap dengan tuduhan yang sama. Ia sempat mendekam di penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Tak kapok, Woyo yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini mengulangi perbuatan yang sama dengan alasan ekonomi.

“Musim seperti sekarang, ikan-ikan yang lain nggak ada (yang bisa ditangkap). Adanya cuma ini saja,” jelas Woyo.

Woyo juga mengaku pengurusan penjualan BBL yang legal memakan waktu lama sehingga ia tidak melakukannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya diancam hukuman maksimal delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: Headlinekabupaten malangmalangNelayan

Related Posts

Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib
Hukum & Kriminal

Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib

Rabu, 3 Jun 2026
Obat-obatan
Hukum & Kriminal

Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Obat Ilegal di Pembalut Pengunjung

Rabu, 3 Jun 2026
Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Next Post
Tingkat Fatalitas Paparan Omicron Rendah

Tingkat Fatalitas Paparan Omicron Rendah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.