KOTA BATU – Upaya antisipasi kerumunan massa di Kota Batu terus digencarkan dalam PPKM Darurat. Tak hanya melakukan penyekatan di batas kota, Polres Batu juga melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di tengah kota.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani menjelaskan, pengendalian mobilitas masyarakat yang memasuki Kota Batu telah diantisipasi Pos Penyekatan di perbatasan kota.
Sementara untuk pengendalian kerumunan di tengah kota, pihaknya telah melakukan penutupan jalur menuju Alun alun Batu sebagai pusat kota yang selalu ramai dikunjungi wisatawan luar kota maupun lokal.
“Di tengah kota, kami berlakukan pembatasan mobilitas. Kami juga memberlakukan rekayasa lalu lintas yang intinya untuk membatasi masyarakat terutama di tempat yang diindikasi ada keramaian,” ujarnya, Minggu (4/7/2021).
Disebutkan, pihaknya telah melakukan rekayasa arus lalu lintas yang semula dua arah menjadi searah. Rekayasa itu diantaranya diterapkan di Pertigaan Pasar Besar, Simpang Empat Lippo Plaza, dan di kawasan Alun alun Batu.
“Karena di Alun alun Batu ditutup, maka kita juga berlakukan rekayasa jalur searah. Jadi tidak akan ada masyarakat yang ke pusat kota seperti di Alun alun untuk kegiatan nongkrong ataupun berwisata disana,” paparnya.
Menurutnya, rekayasa arus lalu lintas yang juga sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat itu akan diterapkan hingga kebijakan PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.