Kota Batu, Tugumalang.id – Perkara dugaan money politic atau politik uang yang menjerat seorang simpatisan PDI Perjuangan di Kota Batu, Jawa Timur dihentikan. Dari hasil penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan dugaan politik uang itu tidak terbukti.
Keputusan ini tertuang dari hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Sebelumnya, terduga pelaku YHI (60) dan juga saksi telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi.
YHI tertangkap basah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 500 ribu beserta bukti kartu pemenangan salah satu capres dan caleg dapil II diduga dari kader PDI Perjuangan kepada saksi.
Terduga pelaku kemudian diamankan pada Selasa (13/2/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Sisir diamankan di Jalan Wilis Kelurahan Sisir Kecamatan Batu.
Baca Juga: Temuan Kasus Money Politic di Kota Batu Masih Ngambang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menjelaskan bahwa dari hasil pendalaman, pihaknya tidak dapat menemukan unsur-unsur formil materil atas praktik money politic tersebut.
Faktor yang meringankan, jelas Mardiono terletak pada status terduga pelaku sebagai simpatisan atau non-partai. Ini mengacu pada UU Nomor 7/2017 Pasal 523 bahwa yang dapat dijerat pidana adalah tim kampanye, pelaksana atau peserta dalam artian masuk dalam keanggotaan partai.
”Namun yang bersangkutan saat kami dalami tidak ada sangkut paut sama sekali dengan partai. Kami cek di KPU juga nama beliau tidak ada,” jelas Mardiono kepada awak media, Rabu (21/2/2024).
Meski dalam hal ini, Bawaslu juga mendapati barang bukti uang tunai sebesar Rp 500 ribu beserta kartu nama juga stiker bergambar salah satu paslon capres dan caleg di Dapil II berjumlah 29 buah.
Dari hasil klarifikasi pula, terduga pelaku juga tidak melakukan instruksi, arahan atau suruhan untuk mencoblos partai atau, capres, caleg tertentu. Begitu pula saksi, juga mengaku tidak mendapat instruksi yang jelas di balik uang tersebut.
”Jadi, pengakuan tersangka itu dia dikasih uang oleh seseorang senilai Rp 20 juta. Lalu uang itu ia bagi-bagikan tanpa ada ajakan atau paksaan. Katanya ia hanya melihat warga sekitarnya yang terlihat butuh, langsung dia kasih begitu saja,” beber Mardiono.
Baca Juga: Bawaslu Amankan Terduga Pelaku Money Politic di Kota Batu
Sebab itulah, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus karena unsur formil materil pidananya belum terpenuhi alias tidak terbukti.
Hanya saja, Mardiono menggarisbawahi politik uang itu bisa dijerat pidana ketika dilakukan pada hari H Pemilu untuk semua kalangan masyarakat. Baik anggota partai maupun non-partai. Ancaman pidana perkara ini bisa diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda maksima Rp 48 juta.
Seperti diketahui, pengamanan terduga pelaku itu juga disertai barang bukti sebesar Rp 500 ribu dan kartu nama juga stiker bergambar salah satu paslon capres dan caleg di Dapil II berjumlah 29 buah.
Informasinya, rencana uang itu akan diberikan pada satu keluarga agar memilih salah satu pasangan capres dan caleg. Terduga pelaku juga mengakui perbuatan yang sudah ia jalankan sejak sore hari itu.
Total, diduga sudah ada sekitar Rp 20 juta nominal uang yang sudah ia berikan pada seluruh pemilih di Kelurahan Sisir, Kota Batu. Terduga pelaku mengaku mendapat uang itu dari seseorang dengan membagi-bagikan uang tersebut dengan rincian per kepala sebesar Rp 100 ribu.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko