Minggu, Agustus 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Syarat dan Mekanisme Reaktivasi BPJS PBIN yang Dinonaktifkan

Redaksi by Redaksi
Februari 8, 2026 3:32 pm
in News
Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang memberikan penjelasan terkait mekanisme reaktivasi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi masyarakat yang terdampak. Peserta yang sempat dinonaktifkan bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinsos setempat.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 112.408 penerima BPJS Kesehatan Peserta Bantuan Iuran Nasional (PBIN) yang ada di Kabupaten Malang dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian dan pemutakhiran data kepesertaan.

READ ALSO

Water Bombing 4.800 Liter Dikerahkan untuk Padamkan Karhutla Bromo

Jadwal SIM Keliling Kota Malang Agustus 2026, Catat Lokasinya

“Apabila masyarakat tersebut masih membutuhkan pelayanan kesehatan secara rutin, maka tetap dapat mengajukan reaktivasi,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, belum lama ini.

Baca Juga: Peserta BPJS PBIN di Kabupaten Malang yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan Reaktivasi

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reaktivasi hanya dapat dilakukan bagi peserta PBI JKN yang masa nonaktifnya belum melebihi enam bulan. Selain itu, pemerintah desa memiliki peran penting dalam proses tersebut.

“Dalam pengajuan reaktivasi, desa wajib melakukan pembaruan status ekonomi masyarakat. Jika tidak dilakukan, maka PBI JKN yang sudah aktif kembali berpotensi dinonaktifkan lagi,” kata Pantja.

Bagi masyarakat yang telah mengajukan reaktivasi, Dinsos Kabupaten Malang meminta agar segera menginformasikan kepada person in charge (PIC) masing-masing kecamatan untuk ditindaklanjuti. Proses reaktivasi sendiri diperkirakan memerlukan waktu satu hingga tiga kali 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Status Coban Sewu Diperjelas, DPRD Kabupaten Malang Soroti Keamanan Wisatawan

Dinsos juga telah menyediakan format surat pengantar desa yang dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah disediakan. Sementara itu, untuk melengkapi persyaratan medis, masyarakat dapat melampirkan surat keterangan sakit dari klinik, puskesmas, atau surat rujukan, dengan ketentuan mencantumkan diagnosis.

“Pengusulan reaktivasi PBI JKN dilakukan melalui tautan resmi yang telah kami sediakan,” kata Pantja.

Hingga saat ini, setidaknya 148 warga Kabupaten Malang telah mengajukan reaktivasi BPJS Kesehatan PBIN. Pantja menegaskan, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan membayar iuran jaminan kesehatan, asalkan memenuhi syarat.

Meski ada 112.408 penerima BPJS Kesehatan PBIN yang dinonaktifkan di Kabupaten Malang, Kementerian Sosial juga mengaktifkan 130.976 penerima baru. Saat ini, terdapat 938.241 penerima BPJS Kesehatan PBIN di Kabupaten Malang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: bpjs kesehatanbpjs kesehatan pbinpbi jknpbin

Related Posts

Water Bombing 4.800 Liter Dikerahkan untuk Padamkan Karhutla Bromo
News

Water Bombing 4.800 Liter Dikerahkan untuk Padamkan Karhutla Bromo

Sabtu, 8 Agu 2026
Jadwal SIM Keliling Kota Malang Agustus 2026, Catat Lokasinya
News

Jadwal SIM Keliling Kota Malang Agustus 2026, Catat Lokasinya

Sabtu, 8 Agu 2026
Festival layang-layang - Festival Layang-Layang Meriahkan HUT RI di Kota Malang
News

Festival Layang-Layang Meriahkan HUT RI di Kota Malang

Jumat, 7 Agu 2026
Ketua BAKN RI Andreas Dorong Ekosistem UMKM Berbasis Closed-Loop di Kota Batu
News

Ketua BAKN RI Andreas Dorong Ekosistem UMKM Berbasis Closed-Loop di Kota Batu

Kamis, 6 Agu 2026
Pekan Olahraga dan Seni Warnai Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapas Malang
News

Pekan Olahraga dan Seni Warnai Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapas Malang

Kamis, 6 Agu 2026
Disparta Kota Batu Imbau Peserta Pawai Budaya HUT RI Angkat Seni Tradisi Lokal
News

Disparta Kota Batu Imbau Peserta Pawai Budaya HUT RI Angkat Seni Tradisi Lokal

Kamis, 6 Agu 2026
Next Post
Lautan jamaah juga memadati luar Stadion Gajayana untuk menghadiri Mujahadah Kubro 1 Abad NU. Foto: Dok. PWNU Jatim

Peserta Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang Tembus 107 Ribu Jamaah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.