MALANG, Tugumalang.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang memberikan penjelasan terkait mekanisme reaktivasi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi masyarakat yang terdampak. Peserta yang sempat dinonaktifkan bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinsos setempat.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 112.408 penerima BPJS Kesehatan Peserta Bantuan Iuran Nasional (PBIN) yang ada di Kabupaten Malang dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian dan pemutakhiran data kepesertaan.
“Apabila masyarakat tersebut masih membutuhkan pelayanan kesehatan secara rutin, maka tetap dapat mengajukan reaktivasi,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, belum lama ini.
Baca Juga: Peserta BPJS PBIN di Kabupaten Malang yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan Reaktivasi
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reaktivasi hanya dapat dilakukan bagi peserta PBI JKN yang masa nonaktifnya belum melebihi enam bulan. Selain itu, pemerintah desa memiliki peran penting dalam proses tersebut.
“Dalam pengajuan reaktivasi, desa wajib melakukan pembaruan status ekonomi masyarakat. Jika tidak dilakukan, maka PBI JKN yang sudah aktif kembali berpotensi dinonaktifkan lagi,” kata Pantja.
Bagi masyarakat yang telah mengajukan reaktivasi, Dinsos Kabupaten Malang meminta agar segera menginformasikan kepada person in charge (PIC) masing-masing kecamatan untuk ditindaklanjuti. Proses reaktivasi sendiri diperkirakan memerlukan waktu satu hingga tiga kali 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Status Coban Sewu Diperjelas, DPRD Kabupaten Malang Soroti Keamanan Wisatawan
Dinsos juga telah menyediakan format surat pengantar desa yang dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah disediakan. Sementara itu, untuk melengkapi persyaratan medis, masyarakat dapat melampirkan surat keterangan sakit dari klinik, puskesmas, atau surat rujukan, dengan ketentuan mencantumkan diagnosis.
“Pengusulan reaktivasi PBI JKN dilakukan melalui tautan resmi yang telah kami sediakan,” kata Pantja.
Hingga saat ini, setidaknya 148 warga Kabupaten Malang telah mengajukan reaktivasi BPJS Kesehatan PBIN. Pantja menegaskan, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan membayar iuran jaminan kesehatan, asalkan memenuhi syarat.
Meski ada 112.408 penerima BPJS Kesehatan PBIN yang dinonaktifkan di Kabupaten Malang, Kementerian Sosial juga mengaktifkan 130.976 penerima baru. Saat ini, terdapat 938.241 penerima BPJS Kesehatan PBIN di Kabupaten Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























