Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Syarat dan Mekanisme Reaktivasi BPJS PBIN yang Dinonaktifkan

Redaksi by Redaksi
Februari 8, 2026 3:32 pm
in News
Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang memberikan penjelasan terkait mekanisme reaktivasi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi masyarakat yang terdampak. Peserta yang sempat dinonaktifkan bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinsos setempat.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 112.408 penerima BPJS Kesehatan Peserta Bantuan Iuran Nasional (PBIN) yang ada di Kabupaten Malang dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian dan pemutakhiran data kepesertaan.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

“Apabila masyarakat tersebut masih membutuhkan pelayanan kesehatan secara rutin, maka tetap dapat mengajukan reaktivasi,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, belum lama ini.

Baca Juga: Peserta BPJS PBIN di Kabupaten Malang yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan Reaktivasi

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reaktivasi hanya dapat dilakukan bagi peserta PBI JKN yang masa nonaktifnya belum melebihi enam bulan. Selain itu, pemerintah desa memiliki peran penting dalam proses tersebut.

“Dalam pengajuan reaktivasi, desa wajib melakukan pembaruan status ekonomi masyarakat. Jika tidak dilakukan, maka PBI JKN yang sudah aktif kembali berpotensi dinonaktifkan lagi,” kata Pantja.

Bagi masyarakat yang telah mengajukan reaktivasi, Dinsos Kabupaten Malang meminta agar segera menginformasikan kepada person in charge (PIC) masing-masing kecamatan untuk ditindaklanjuti. Proses reaktivasi sendiri diperkirakan memerlukan waktu satu hingga tiga kali 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Status Coban Sewu Diperjelas, DPRD Kabupaten Malang Soroti Keamanan Wisatawan

Dinsos juga telah menyediakan format surat pengantar desa yang dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah disediakan. Sementara itu, untuk melengkapi persyaratan medis, masyarakat dapat melampirkan surat keterangan sakit dari klinik, puskesmas, atau surat rujukan, dengan ketentuan mencantumkan diagnosis.

“Pengusulan reaktivasi PBI JKN dilakukan melalui tautan resmi yang telah kami sediakan,” kata Pantja.

Hingga saat ini, setidaknya 148 warga Kabupaten Malang telah mengajukan reaktivasi BPJS Kesehatan PBIN. Pantja menegaskan, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan membayar iuran jaminan kesehatan, asalkan memenuhi syarat.

Meski ada 112.408 penerima BPJS Kesehatan PBIN yang dinonaktifkan di Kabupaten Malang, Kementerian Sosial juga mengaktifkan 130.976 penerima baru. Saat ini, terdapat 938.241 penerima BPJS Kesehatan PBIN di Kabupaten Malang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: bpjs kesehatanbpjs kesehatan pbinpbi jknpbin

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Lautan jamaah juga memadati luar Stadion Gajayana untuk menghadiri Mujahadah Kubro 1 Abad NU. Foto: Dok. PWNU Jatim

Peserta Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang Tembus 107 Ribu Jamaah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.