Selasa, Agustus 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Peserta BPJS PBIN di Kabupaten Malang yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan Reaktivasi

Redaksi by Redaksi
Februari 8, 2026 11:37 am
in News
Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 112.408 penerima BPJS Kesehatan Peserta Bantuan Iuran Nasional (PBIN) di Kabupaten Malang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI. Meski demikian, para penerima tersebut bisa mengajukan reaktivasi agar kembali menerima bantuan.

Reaktivasi adalah proses mengembalikan status kepesertaan agar aktif kembali. Peserta yang sempat dinonaktifkan bisa kembali memperoleh layanan jaminan kesehatan gratis.

READ ALSO

Luas Kebakaran Bromo Capai 742,70 Hektare

Di Hadapan 600 Peserta Leadership Scale Up 2026, Coach Dr Fahmi: Panggilan Jiwa Membuat Pemimpin Tak Terhentikan

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Proses reaktivasi diawali dengan pengajuan reaktivasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang. Kemudian dilanjutkan dengan approval oleh Pusdatin Kesos dan approval reaktivasi oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki mengatakan hingga saat ini terdapat 148 warga Kabupaten Malang yang mengajukan reaktivasi. Saat ini pengajuan tersebut tengah diproses.

“Bagi mereka yang dinonaktifkan itu bisa direaktivasi atau diaktifkan kembali dengan persyaratan yang harus dicukupi,” ujar Pantja, Jumat (6/2/2026).

Ia menyebut, pemerintah masih memberi ruang bagi pasien cuci darah, kemoterapi, dan peserta lainnya yang benar-benar membutuhkan. Selama memenuhi syarat, pengajuan mereka akan diterima.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Desak Revisi Aturan BPJS Kesehatan yang Bahayakan Pasien

Penonaktifan terhadap penerima BPJS Kesehatan PBIN disebabkan beberapa hal, yaitu:

1. Berada pada kelompok peringkat kesejahteraan keluarga desil 6-10.
2. Tidak ada dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
3. NIK tidak padan dengan data administrasi kependudukan yg dikelola oleh Ditjen Dukcapil
4. Merupakan bayi dari ibu penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang terhapus dari kepesertaannya
5. Terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Usai melakukan penonaktifan, Kementerian Sosial RI kembali memberikan PBIN kepada peserta lain yang dinilai memenuhi kriteria. Sebelumnya penonaktifan, terdapat 919.673 penerima BPJS Kesehatan PBIN di Kabupaten Malang. Kini, terdapat 938.241 peserta.

“Setelah penonaktifan, PBIN diisi dengan data baru, orang yang berbeda. Jumlah penerima sekarang malah lebih banyak dari yang sebelumnya,” kata Pantja.

Ia menegaskan, pemerintah tetap memberi ruang bagi warga yang membutuhkan bantuan. Selama memenuhi syarat, peserta bisa mengajukan reaktivasi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bpjsbpjs kesehatanbpjs kesehatan pbinbpjs kesehatan pbin nonaktif

Related Posts

Luas Kebakaran Bromo Capai 742,70 Hektare
News

Luas Kebakaran Bromo Capai 742,70 Hektare

Senin, 10 Agu 2026
Di Hadapan 600 Peserta Leadership Scale Up 2026, Coach Dr Fahmi: Panggilan Jiwa Membuat Pemimpin Tak Terhentikan
News

Di Hadapan 600 Peserta Leadership Scale Up 2026, Coach Dr Fahmi: Panggilan Jiwa Membuat Pemimpin Tak Terhentikan

Senin, 10 Agu 2026
GP Ansor Kota Malang Dorong Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Ditangani Profesional
News

GP Ansor Kota Malang Dorong Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Ditangani Profesional

Senin, 10 Agu 2026
Mendikdasmen Dorong Museum Sains Jadi Ruang Belajar Interaktif
News

Abdul Mu’ti Dorong Museum Mega Science Center Perkuat Pembelajaran Sains Interaktif

Minggu, 9 Agu 2026
Di Kedai Kopi, Gagasan Mbah Wahab Kembali Bergema
News

Di Kedai Kopi, Gagasan Mbah Wahab Kembali Bergema

Minggu, 9 Agu 2026
Mayoritas Koperasi di Kota Batu Mati Suri
News

Mayoritas Koperasi di Kota Batu Mati Suri

Minggu, 9 Agu 2026
Next Post
Presiden RI Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di Mujahadah Kubro dalam rangka Harlah 1 Abad NU di Malang. Foto: Prokopim KWB

Hadir di Mujahadah Kubro NU, Prabowo: NU Adalah Pilar Utama Kedaulatan Indonesia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.