Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Sutiaji Wajibkan Semua Perusahaan di Kota Malang Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi by Redaksi
Maret 18, 2022 2:10 pm
in Bisnis
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah) berkoordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Imam Santoso. Foto: istimewa

Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah) berkoordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Imam Santoso. Foto: istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menyambangi kantor baru BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang atau BPJamsostek, di Jalan Dr Sutomo No 1 Kota Malang, di sela-sela kegiatan gowesnya.

Sutiaji mengapresiasi BPJamsostek yang terus meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang berbagai programnya dalam menjamin keselamatan kerja.

READ ALSO

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan punya manfaat penting seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, sampai jaminan hari tua.

“Pernah ada yang kecelakaan (kerja) tidak bisa pulang karena ternyata dia tidak mampu membayar biaya rumah sakit. Ada lagi, ojol (ojek online) yang sudah terdaftar (BPJS Ketenagakerjaan) lalu kecelakaan kerja, biaya perawatannya ditanggung. Sekarang sudah sampai Rp 1,2 miliar karena memang untuk kecelakaan itu unlimited,” ujarnya.

Sebab itu, ia mewajibkan seluruh perusahaan maupun pelaku usaha untuk segera mendaftarkan karyawannya menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain menjadi kewajiban dari pemberi kerja, hal itu juga menjadi hak para pekerja untuk mendapatkan asuransi keselamatan kerja.

“Kami juga menganjurkan bagi masyarakat (bukan penerima upah) baik linmas, guru ngaji, RT/RW, dan sebagainya untuk bisa menyisihkan Rp 16.800 ribu per bulan dari hasil insentifnya (untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Imam Santoso menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan wajib melindungi seluruh masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi, bahkan hingga sektor terkecil.

“Kami melihat bahwa RT/RW juga punya peranan, punya aktivitas, sehingga pasti ada resikonya. Maka kami juga bersiap melindungi para pengurus RT/RW apabila ada musibah yang terjadi,” paparnya.

Disampaikan Imam, saat ini total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang baru 20 persen dari total keseluruhan atau sekitar 171 ribu penerimaan upah dan 26 ribu bukan penerima upah.

“90 persen perusahaan di Kota Malang sudah tergabung. Sisanya, biasanya karena mereka belum mendapatkan informasi atau belum memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya memperluas literasi maupun edukasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami selalu berupaya. Dari data yang kami punya, peserta yang belum daftar biasanya kamu surati. Kami kunjungi agar mereka juga ikut serta mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai bentuk bahwa negara hadir untuk memberikan jaminan kepada masyarakat,” tukasnya.

Dalam kunjungan ini, Wali Kota Malang bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang secara simbolis turut menyerahkan santunan JKK sebesar Rp 233.600 juta, beasiswa Rp 87 juta, JHT sekitar Rp 45 juta, serta penyerahan sertifikat simbolis kepesertaan BPJamsostek untuk lurah Blimbing, Arjosari, dan Wonokoyo.(ads)

 

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinekota malangmalangsutiaji

Related Posts

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?
Bisnis

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

Sabtu, 18 Jul 2026
Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)
Bisnis

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Jumat, 17 Jul 2026
Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Catatan Aqua Dwipayana, curhat

Semua Peserta di Tiga Sesi Antusias, Tuntas di Palembang Lanjut ke Medan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.