Malang, Tugumalang.id – Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memberikan sanksi tegas kepada SPBU Jalan Yulius Usman (Sawahan), Kota Malang, setelah karyawannya diduga melayani transaksi ilegal BBM subsidi. Salah satu sanksi yang dijatuhkan yakni penghentian sementara penjualan Pertalite selama 30 hari ke depan.
Terpantau, SPBU tersebut saat ini hanya melayani penjualan BBM non-subsidi. Antrean konsumen terlihat berada di dispenser pengisian Pertamax, sedangkan dispenser Pertalite tidak beroperasi.
Pertamina Tegaskan Komitmen Tindak Pelanggaran
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas SPBU yang melanggar aturan, khususnya terkait penyaluran BBM subsidi.
Setelah menerima laporan adanya dugaan transaksi ilegal pengisian BBM subsidi kepada kendaraan modifikasi dengan memanfaatkan fasilitas QR Code ganda, Pertamina langsung melakukan investigasi.
Pemeriksaan dilakukan melalui pengecekan rekaman CCTV serta evaluasi data transaksi penjualan guna memastikan kesesuaian dengan prosedur operasional.
“Atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sudah melayangkan teguran kepada SPBU terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Ahad, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Jual BBM Subsidi ke Tangki Modivikasi Pakai 5 Barcode, Polresta Malang Kota Tangkap Pegawai SPBU dan 2 Pengecer
Penjualan Pertalite Dihentikan Sementara
Selain teguran, Pertamina juga menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite kepada SPBU tersebut.
Sanksi mulai berlaku sejak 21 April 2026 dan dijalankan selama 30 hari sebagai bagian dari langkah evaluasi serta perbaikan internal.
Langkah tersebut disebut sejalan dengan regulasi yang ditetapkan BPH Migas. Pertamina menegaskan pembinaan akan terus dilakukan agar seluruh SPBU meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca juga: Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Kepanjen, 1 Orang Alami Luka Bakar
Kasus Terbongkar Usai Pengungkapan Polisi
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Polresta Malang Kota membongkar modus tiga tersangka yang terdiri dari seorang pegawai SPBU dan dua pengecer yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi tersebut.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Mobil dan sepeda motor dengan tangki modifikasi berukuran besar
- 21 jerigen berisi masing-masing 35 liter Pertalite
- Lima barcode BBM subsidi yang digunakan untuk transaksi ilegal
Dalam kesempatan itu, Ahad menyampaikan apresiasi kepada Polresta Malang Kota atas pengungkapan kasus tersebut.
“Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami sangat berterima kasih dan mendukung Satreskrim Polresta Malang Kota yang menindak tegas pihak-pihak atau oknum yang terlibat dalam praktik ilegal,” ujarnya.
“Kami akan terus bersinergi dengan APH dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko


















