Tugumalang.id – Pasar-pasar di wilayah hukum Polres Malang kini diwarnai dengan spanduk bertuliskan imbauan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Spanduk tersebut bertuliskan “Mari bersama-sama kita stabilkan harga minyak goreng curah dengan harga tertinggi Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram (PERMENDAG No. 11/2022 tanggal 16 Maret 2022”.
“Pemasangan banner ini merupakan imbauan kepada masyarakat agar menaati Permendag sebagai upaya menstabilkan harga minyak goreng,” ujar Kasat Binmas Polres Malang, AKP Indra Subekti.
Pemasangan ini dilakukan oleh Polres Malang bersama dengan Kodim 0818/Malang-Batu dan Satpol PP Kabupaten Malang.
“Banner ini diharapkan menjadi patokan bagi penjual maupun pembeli minyak goreng dalam melakukan transaksi,” imbuh Indra.
Sebagai informasi, pada Pasal 1 Permendag tersebut, dijelaskan yang dimaksud dengan minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
Kemudian pada Pasal 2 ditetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Pada Pasal 3, pengecer wajib mengikuti HET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 saat menjual minyak goreng curah pada konsumen.
Selain melakukan pemasangan spanduk, kepolisian juga melakukan patroli ke para pedagang penjual minyak goreng untuk memastikan harga jual minyak goreng sesuai dengan HET.
“Harapan kami dengan adanya banner imbauan tersebut, para pedagang dan pengecer minyak goreng curah bersubsidi menjual sesuai anjuran pemerintah, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” tutup Indra.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id