Tugumalang.id – Unit Reskrim Polsek Pakis menggagalkan transaksi narkoba berjenis sabu-sabu dan menangkap dua tersangka pengedar, pada Sabtu (28/5/2022).
Kedua tersangka berinisial DMY (42) dan DJM (50) tersebut ditangkap di area ruko di Dusun Tegal Pasangan, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Kapolsek Pakis, AKP Mohammad Lutfi bersama enam personil dari Unit Reskrim mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan tersebut, kami memeriksa dua orang laki-laki mencurigakan,” ujar Lutfi.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat total 0,66 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok berwarna hitam.
“Barang bukti lain juga sudah kami amankan dan diperiksa untuk proses penyidikan lebih lanjut yaitu berupa dua unit kendaraan roda dua dan dua buah handphone milik tersangka,” kata Lutfi.
Kedua tersangka kemudian dibawa Ke Polsek Pakis untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama LH dengan harga Rp 2 juta.
“Penyidikan akan terus berlanjut dan kami akan terus memburu jaringan peredaran narkoba,” pungkas Lutfi.
Atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu ini, DMY (42) dan DJM (50) dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id