Selasa, Juli 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu-sabu di Pakis

Redaksi by Redaksi
Mei 29, 2022 5:12 pm
in Hukum & Kriminal
polisi

Kedua tersangka pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan Polsek Pakis. Foto: dok Polsek Pakis

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Unit Reskrim Polsek Pakis menggagalkan transaksi narkoba berjenis sabu-sabu dan menangkap dua tersangka pengedar, pada Sabtu (28/5/2022).

Kedua tersangka berinisial DMY (42) dan DJM (50) tersebut ditangkap di area ruko di Dusun Tegal Pasangan, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Kapolsek Pakis, AKP Mohammad Lutfi bersama enam personil dari Unit Reskrim mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan tersebut, kami memeriksa dua orang laki-laki mencurigakan,” ujar Lutfi.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat total 0,66 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok berwarna hitam.

“Barang bukti lain juga sudah kami amankan dan diperiksa untuk proses penyidikan lebih lanjut yaitu berupa dua unit kendaraan roda dua dan dua buah handphone milik tersangka,” kata Lutfi.

Kedua tersangka kemudian dibawa Ke Polsek Pakis untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama LH dengan harga Rp 2 juta.

“Penyidikan akan terus berlanjut dan kami akan terus memburu jaringan peredaran narkoba,” pungkas Lutfi.

Atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu ini, DMY (42) dan DJM (50) dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmalangpolisi

Related Posts

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
kkn di desa penari

KKN di Desa Penari, Nyata Meminggirkan Rasa Budaya Jawa

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.