MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.
Kali ini, sosialisasi tersebut diberikan kepada warga Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang. Adapun sosialisasi brantas rokok ilegal itu dilakukan dua hari mulai 11 hingga 12 Oktober 2021.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menjelaskan bahwa pihaknya berencana akan terus melakukan sosialisasi kepada 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
“Sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat terhadap maraknya peredaran rokok ilegal. Maka masyarakat diedukasi terhadap pentingnya rokok itu menjadi legal,” ujarnya, Senin (11/10/2021).
Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan juga bisa menjadi penyambung lidah pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Dari upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut diharapkan juga bisa merangkul pelaku atau produsen rokok ilegal untuk menjadi produsen rokok legal. Dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang bisa meningkat.
“Cukai ini kan salah satu pajak negara yang menjadi konsentrasi. Agar pada saat rokok ini legal, pendapatan negara bagus, maka bagi hasil kepada daerah juga meningkat,” jelasnya.
Adapun saat ini di Kabupaten Malang terdapat 106 pabrik rokok legal. Sementara itu, bagi hasil tembakau melalui cukai dari perusahaan rokok legal itu telah menyumbang PAD Kabupaten Malang sebesar Rp 48 milyar sepanjang tahun 2021 ini.
Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko