MALANG, Tugumalang.id – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil turut buka suara mengenai polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang akhirnya dibatalkan pemerintah.
Seperti diketahui terdapat beberapa PTN yang tergabung dalam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Menag, Yaqut Cholil memastikan bahwa UKT di PTKIN tidak akan naik.
Pihaknya juga menegaskan bahwa UKT prinsipnya tidak boleh memberatkan mahasiswa. Selain itu Kemenag juga akan menunda dulu proses perubahan beberapa PTKIN dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN Berbadan Hukum (PTNBH).
Baca Juga: UKT Mahal, Mendikbudristek, Nadiem Makarim Janji Bakal Hentikan Kenaikan yang Tak Rasional
“Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa,” ujar Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenang, Rabu (29/5/2024).
Sementara soal penundaan proses perubahan PTNBH beberapa PTKIN. Yaqut memastikan bahwa Kemenang akan kembali memngecek seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTNBH.
“Saya tunda dulu proses PTNBH sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTNBH ini disiapkan,” jelasnya.
Baca Juga: Daftar UKT Baru Universitas Brawijaya Malang 2024
Kenaikan UKT di sejumlah PTN memang sempat menjadi sorotan publik karena dirasa memberatkan mahasiswa. Imbas dari kenaikan UKT yang dirasa tidak rasional itu menuai sejumlah protes dari mahasiswa dan juga masyarakat.
Tetapi kenaikan UKT di tahun akademik 2024-2025 urung terlaksana setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan UKT setelah bertemu Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Nadiem Makarim juga sempat dipanggil Komisi X DPR RI untuk menjelaskan masalah kenaikan UKT di sejumlah PTN terutama PTNBH yang membuat kegaduhan di masyarakat.
Kenaikan UKT sendiri didasari oleh adanya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang memberi keleluasaan kepada PTN terkait dengan proses pembiayaan pendidikan.
Namun kenaikan yang dinilai tak rasional membuat kebijakan kenaikan UKT mendapat resistensi dari berbagai pihak.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























