Tugumalang.id – Marak pemberitaan soal dugaan kekerasan seksual di SMA SPI, membuat Kuasa Hukum SMA SPI memperingatkan kepada semua pihak agar tidak berpendapat maupun beropini tanpa konfirmasi kebenaran.
Kuasa Hukum SMA SPI, Recky Bernadus Surupandy, menuturkan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum pihak yang berpendapat maupun beropini hingga menyimpang dari kebenaran yang ada.
“Kami memperingatkan kepada semua pihak yang berpendapat atau beropini tanpa konfirmasi kepada kami, yang berita tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berita tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi kami. Maka secara tegas juga dapat kami lakukan upaya hukum,” ujarnya, pada Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, para siswa yang masih berada di dalam SMA SPI juga bisa mengalami kekerasan psikis ketika pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut terus beredar.
“Kami imbau semua pihak menahan diri untuk mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal itu menganggu dan meresahkan psikologis anak-anak itu sendiri,” ucapnya.
Dia menganggap, adanya statemen dari pihak yang tidak mengonfirmasi kebenaran keadaan yang ada, dapat menganggu psikis siswa. Karena statemen tersebut juga belum terbukti kebenarannya.
“Ditambah lagi, kami mendapat informasi ada unjuk rasa dari salah satu ormas sampai masuk ke tempat ini. Otomatis dengan adanya pemberitaan yang gencar ditambah dengan tindakan ormas yang kemarin berunjuk rasa di sini, tentu anak-anak yang masih berada disini akan terganggu,” paparnya.
Selain itu, orang tua siswa juga akan khawatir jika mengikuti perkembangan berita yang menyimpang dari kebenaran. Sehingga konsentrasi siswa dalam menimba ilmu juga bisa terganggu.
“Adanya pernyataan yang tidak benar ketika itu berkembang maka yang menjadi korban adalah siswa siswi kami. Siswa siswa kami juga dapat mengalami kekerasan psikis ketika pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu terus beredar,” tuturnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti