Tugumalang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memusnahkan logistik Pilkada yakni surat suara rusak dan surat suara sisa atau melebihi kebutuhan. Setidaknya, ada 52 lembar surat suara Pilwali dan 1.012 surat suara Pilgub yang dibakar KPU Kota Malang pada Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara yang digelar di gudang logistik KPU Kota Malang tersebut dihadiri oleh jajaran Polresta Malang Kota, Bawaslu Kota Malang, Kejari Kota Malang hingga Satpol PP Kota Malang.
Baca Juga: KOPRI PC PMII Kota Malang X KPU Kota Malang Edukasi Politik Kaum Perempuan
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan sisa tersebut dilakukan agar tak terjadi penyalahgunaan surat suara sisa, di kemudian hari.

Adapun pada surat suara yang rusak, Toyyib menyebut ada beberapa kategori kerusakan. Mulai cetakan tak presisi, robek hingga gambar blur.
“Jadi kerusakannya, ada yang cetak maupun potongannya tidak presisi. Ada yang robek, lalu ada gambarnya tidak jelas atau blur,” ungkapnya.
Dia memastikan bahwa pihaknya telah mengganti seluruh surat suara yang rusak sesuai kebutuhan di Kota Malang. Dikatakan, pergantian surat suara rusak ke surat suara baru sudah dilakukan 5 hari yang lalu.
Baca Juga: KPU Kota Malang Batasi Peserta Kampanye Akbar Maksimal 5 Ribu Orang
Sementara itu, Toyyib mengatakan bahwa surat suara Pilwali Malang rusak dan sisa memang hanya 52 lembar. Sedangkan surat suara Pilgub yang rusak dan sisa mencapai 1.012 lebar.
“Memang surat suara Pilgub kami dapat distribusinya itu dari KPU Jatim. Kalau yang Pilwali kami langsung dari pabrik cetaknya,” kata dia.
Di sisi lain, Toyyib juga memastikan bahwa distribusi logistik pemungutan suara di Kota Malang sudah cukup aman. Seluruh kelurahan menurutnya sudah mendapat distribusi logistik. Hanya, beberapa tinggal menyalurkan ke TPS TPS.
“Target kami, sebelum berganti hari distribusi ke TPS sudah selesai semua,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























