JAKARTA, Tugumalang.id – Sikap tegas diambil Presiden Republik Indonesia (RI), Presiden Prabowo dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.
Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada beberapa pihak yang namanya tersangkut dalam kasus tersebut, yakni Mantan Direktur PT ASDP, Ira Puspadewi serta dua orang lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Setelah mendapat sorotan tajam dari publik terhadap kejanggalan kasus hukum yang menimpa Ira Puspadewi. Presiden Prabowo telah mengamati perkembangan kasus yang mencuat pada Juli 2024 lalu dan menjalin komunikasi intens dengan DPR.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri untuk Wujudkan Kepolisian yang Profesional dan Akuntabel
Presiden kemudian mengambil langkah tegas dengan memberikan surat rehabilitasi kepada ketiganya. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (25/11/2025) kemarin.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut,” kata Dasco dikutip Tugumalang.id dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (26/11/2025).
Seperti diketahui, ketiganya didakwa melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehatian-kehatian dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang dilakukan oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022.
Baca Juga: Saksikan Langsung Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara, Ini Pesan Presiden Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perbuatan tersebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain.
Meskipun di dalam proses persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan secara finansial dari proses akuisisi tersebut.
Tetapi hakim tetap memvonisnya bersalah dengan dakwa melakukan kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan sejak kasus ASDP ini bergulir, pihak DPR telah menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Pimpinan DPR pun meminta Komisi III untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Hasil dari kajian dari perkara Nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























