MALANG | TuguMalang.id – Kekecewaan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait meledak usai mendengar sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu dinyatakan ditunda. Persidangan ke-20 itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (20/7/2022).
Dengan menggebu gebu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan itu. Padahal menurutnya, Kejati Jatim telah menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan itu hari ini.
“Saya kira apapun alasannya harus dibacakan. Karena ini adalah sidang final untuk mendengarkan tuntutan. Kalau masih ditunda ini adalah ketidak adilan hukum bagi korban. Karena ini sudah ditunggu satu tahun lebih,” tegasnya.
Dia menduga, penundaan sidang tuntutan ini merupakan strategi yang dilakukan oleh pihak terdakwa agar kasus ini berjalan berlarut larut. Terlebih saat ini, pihak terdakwa tengah mengajukan penangguhan penahanan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
Dia juga mempertanyakan alasan terdakwa tak hadir dalam persidangan ini. Dimana, terdakwa hadir secara virtual dalam sidang ibi. Padahal menurutnya, sepanjang persidangan mulai sidang pertama hingga sidang ke-19 itu terdakwa selalu dihadirkan.
Jika alasan penundaan karena COVID-19, Arist mempertanyakan kenapa dalam sidang pertama hingga ke-19 terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan.
“Jadi hari ini Komnas PA bersama aktivis perlindungan anak merasa kecewa atas penundaan ini. Karena ini adalah momen yang ditunggu tunggu, namun kemudian ditunda. Ini ada apa?,” ucapnya.
“Ini ada ketidakadilan. Mulai terdakwa tak ditahan (penetapan terangka oleh Polda Jatim) sampai sidang ke-19. Saya juga kecewa. Kalau ini terus dibiarkan, maka nanti pembacaan vonis tentu juga akan berlarut larut juga,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya akan melayangkan surat kekecewaan itu kepada PN Malang. Selain itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim untuk mempertanyakan kenapa sidang tuntutan ini harus ditunda.
“Dampak penundaan ini tentu penegakan hukum ini akan terkatung katung dan korban akan semakin trauma. Karena selama setahun ini telah mengalami trauma dengan tekanan tekanan yang ada,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id