Tugumalang.id – Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan menyidangkan lima orang tersangka bakal digelar di PN Surabaya pekan depan, Senin (16/1/2023).
Hal ini diungkapkan Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata. Pengadilan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB, tepatnya di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya.
Sidang, kata Agung, akan dipimpin 3 majelis hakim yang dpimpin Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. Mengingat tensi persidangan yang diprediksi memanas, maka persidangan juga akan dijaga ketat aparat keamanan.
”Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar sidang berlangsung lancar. Ini juga mengingat karena potensi datangnya kelompok suporter yang mengawal persidangan,” ungkap Agung dihubungi awak media, Jumat (6/1/2023).
Seperti diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan 600 lebih luka-luka itu telah ditetapkan 5 tersangka. Yakni Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Lima tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko