MALANG, Tugumalang.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Isa Zega memasuki sidang ketiga. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (11/3/2025) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan Isa Zega pada sidang sebelumnya.
Isa Zega melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi bahwa locus delicti atau lokasi kejadian dugaan pencemaran nama baik ini tidak terjadi di Kabupaten Malang, melainkan di Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, mereka menilai, semestinya Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tidak memiliki wewenang terhadap perkara ini.
Baca Juga: Isa Zega Didakwa 6 Tahun atas Kasus Pencemaran Nama Baik
JPU yang menangani kasus ini, David Lumban Gaol mengatakan, penentuan kewenangan relatif dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Indonesia. Artinya, PN Kepanjen memiliki wewenang terhadap perkara ini.

Ia menjabarkan, locus delicti tindak pidana dalam kejahatan cyber diatur dalam beberapa peraturan perundangan. Salah satunya Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang, Ditempatkan di Ruang Khusus
Pasal tersebut berbunyi, “Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.”
“Ini menunjukkan bahwa locus delicti dalam pidana cyber tidak selalu bersifat fisik dan terbatas dalam wilayah fisik saja karena sifat ruang digital tidak terbatas,” kata David.
Ia juga menyebut Pasal 84 KUHP terkait locus delicti kejahatan cyber yang tak terbatas pada lokasi pelaku saat melakukan kejahatan. Locus delicti dalam kejahatan cyber juga bisa berarti lokasi server yang digunakan untuk menyebar atau menyimpan data atau lokasi korban yang merasakan dampaknya.
Menanggapi pemaparan JPU, kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution mengatakan tidak ada yang salah dengan penolakan eksepsi tersebut. Menurutnya, tidak ada jaksa yang menerima eksepsi.
Akan tetapi, ia mempersoalnya dakwaan jaksa yang menyebut tempat terjadinya peristiwa pidana ini di wilayah Kabupaten Malang. Padahal kejadian tersebut terjadi di Jalan Kemang yang ada di Jakarta Selatan.
“Artinya locus delicti-nya tidak berkesesuaian sehingga sudah sepatutnya dakwaan dari JPU ini batal demi hukum,” kata Fitra.
Isa Zega dilaporkan oleh pemilik perusahaan kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Isa diduga menjelek-jelekkan nama Shandy dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.
Isa dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan perkara ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Selasa (11/2/2025), perkara ini dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Kabupaten Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A