Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Siap Siap, Kendaraan Parkir Liar di Kota Malang Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Redaksi by Redaksi
Agustus 2, 2023 6:49 pm
in Pemerintahan
kendaraan parkir liar bakal kena denda

Petugas menggembok mobil yang parkir sembarangan di Kota Malang (Dishub Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Masyarakat Kota Malang tampaknya harus bersiap untuk tidak memarkir kendaraannya secara liar atau di tempat terlarang parkir. Pasalnya, pengendara di Kota Malang bakal didenda Rp 500 ribu jika kendaraannya diparkir di sembarang tempat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok kesiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan parkir di Kota Malang.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Dalam Ranperda itu, salah satunya akan mengatur sanksi tegas bagi pelanggar aturan berlalu lintas. Yakni denda administrasi sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara yang parkir di tempat terlarang di Kota Malang.

Ranperda ini, kata Widjaja, masih dikaji oleh tim Bagian Hukum Pemkot Malang. Selanjutnya, akan segera dilimpahkan ke DPRD Kota Malang untuk mintakan persetujuan dan disahkan menjadi Perda.

BACA JUGA: Dishub Kota Malang Gembok 40 Mobil dan Angkut 30 Motor Parkir Liar, Ada Mobil Milik ASN

“Mudah mudahan Ranperda ini bisa selesai tahun ini,” kata Widjaja, Rabu (2/8/2023).

Melalui Ranperda tersebut, nantinya kendaraan roda empat maupun roda dua yang bandel tetap parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir akan langsung diderek dan didenda Rp 500 ribu.

“Selama ini kan penindakan yang kami lakukan masih bersifat edukatif. Yakni berupa teguran dan Tipiring agar kedepan lebih tertib,” ungkapnya.

Sanksi denda Rp 500 ribu dalam Ranperda ini juga akan diterapkan bagi juru parkir (jukir) yang melanggar aturan. Misalnya memungut uang parkir tidak sesuai aturan atau melebihi tarif parkir Kota Malang sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.

Di sisi lain, Widjaja juga menjelaskan bahwa Ranpeda ini tak hanya mengatur soal sanksi bagi pelanggar. Namun juga akan menjadi payung hukum dalam menata dan mengelola perparkiran di Kota Malang.

Salah satunya akan mengatur soal tenaga kerja petugas parkir yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau badan usaha. Hal ini, kata Widjaja, telah diterapkan di Solo dan Jakarta.

“Mudah mudahan Ranperda ini disetujui,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: dishub kota malangparkir liarRanperda parkir Kota Malang

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Mengenal Apa Itu Fenomena El Nino, Indonesia Jadi Salah Satu Negara Terdampak

Jadi Gudangnya Air, Kota Batu Relatif Aman dari Ancaman Bencana El Nino

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.