Malang, tugumalang.id – Masyarakat Kota Malang tampaknya harus bersiap untuk tidak memarkir kendaraannya secara liar atau di tempat terlarang parkir. Pasalnya, pengendara di Kota Malang bakal didenda Rp 500 ribu jika kendaraannya diparkir di sembarang tempat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok kesiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan parkir di Kota Malang.
Dalam Ranperda itu, salah satunya akan mengatur sanksi tegas bagi pelanggar aturan berlalu lintas. Yakni denda administrasi sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara yang parkir di tempat terlarang di Kota Malang.
Ranperda ini, kata Widjaja, masih dikaji oleh tim Bagian Hukum Pemkot Malang. Selanjutnya, akan segera dilimpahkan ke DPRD Kota Malang untuk mintakan persetujuan dan disahkan menjadi Perda.
BACA JUGA: Dishub Kota Malang Gembok 40 Mobil dan Angkut 30 Motor Parkir Liar, Ada Mobil Milik ASN
“Mudah mudahan Ranperda ini bisa selesai tahun ini,” kata Widjaja, Rabu (2/8/2023).
Melalui Ranperda tersebut, nantinya kendaraan roda empat maupun roda dua yang bandel tetap parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir akan langsung diderek dan didenda Rp 500 ribu.
“Selama ini kan penindakan yang kami lakukan masih bersifat edukatif. Yakni berupa teguran dan Tipiring agar kedepan lebih tertib,” ungkapnya.
Sanksi denda Rp 500 ribu dalam Ranperda ini juga akan diterapkan bagi juru parkir (jukir) yang melanggar aturan. Misalnya memungut uang parkir tidak sesuai aturan atau melebihi tarif parkir Kota Malang sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.
Di sisi lain, Widjaja juga menjelaskan bahwa Ranpeda ini tak hanya mengatur soal sanksi bagi pelanggar. Namun juga akan menjadi payung hukum dalam menata dan mengelola perparkiran di Kota Malang.
Salah satunya akan mengatur soal tenaga kerja petugas parkir yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau badan usaha. Hal ini, kata Widjaja, telah diterapkan di Solo dan Jakarta.
“Mudah mudahan Ranperda ini disetujui,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko