Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setrika Dada Juniornya, Santri di Lawang Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2024 1:59 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi menunjukkan barang bukti kekerasan santri yang diamankan dari kasus kekerasan di salah satu pondok pesantren di Lawang. Foto: istimewa

Polisi menunjukkan barang bukti kekerasan santri yang diamankan dari kasus kekerasan di salah satu pondok pesantren di Lawang. Foto: istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Santri bernama Ahmad Firdaus (19) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan dengan cara menyeterika dada juniornya, ST (15).

Dugaan kekerasan ini dilakukan di sebuah pondok pesantren yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada 4 Desember 2023 lalu.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Hubungan antara tersangka dan korban diketahui tidak akur. Tersangka kerap melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara memukul atau menonjok tubuh korban, namun korban tidak pernah melawan.

Baca Juga: Pesma Al-Hikam Malang Rekomendasikan Festival Ilmiah Santri pada Pemkab Malang

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka menyeterika dada korban saat ia tengah bertugas sebagai petugas laundry.

Pada saat itu, korban masuk ke ruang laundry yang ada di lantai empat dan bertanya pada tersangka terkait pakaiannya dengan nada yang dianggap tidak sopan oleh tersangka.

“Korban mengatakan ‘wes mari a laundry-ku’ dan selanjutnya tersangka merasa tersinggung,” kata Gandha pada Kamis (22/2/2024).

Tersangka kemudian menghampiri korban, memiting badannya, dan menengkurapkannya di meja setrika. Ia lalu mengambil setrika uap dan mengarahkannya ke wajah korban. Tersangka menyemprotkan tombol uap panas dari setrika tersebut ke arah wajah korban.

Baca Juga: Puluhan Pesantren Malang Raya Ikuti Pelatihan ’Santri Bangun Desa’

“Namun saat itu tidak ada efek kepada korban. Selanjutnya korban berontak dan berdiri,” kata Gandha.

Tersangka kemudian mengarahkan setrika uap yang ia pegang ke dada kiri korban dan menyemprotkan tombol uap panas. Akibatnya, dada kiri korban melepuh.

Hasil visum di Puskesmas Kepanjen menunjukkan korban menderita luka bakar di dada sebelah kiri dengan bentuk tidak beraturan.

Proses penyembuhan diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih 23 hingga 30 hari. Korban juga menderita luka memar pada lengan kiri sepanjang kurang lebih 10 centimeter.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung pada saat korban menanyakan pakaian laundry milik korban apakah sudah siap apa belum,” papar Gandha.

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Ini disebabkan karena tersangka masih aktif berstatus sebagai pelajar kelas XII. Ia juga masih dalam proses ujian sekolah.

“Kami sudah dilakukan proses mediasi pada tanggal 21 Februari 2024, akan tetapi pihak pelapor dan keluarga memutuskan untuk tetap diproses sesuai hukum yang berlaku hingga sidang di pengadilan,” pungkas Gandha.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkabupaten malangLawangsantriSantri jadi tersangka

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan (dua dari kanan) didampingi kuasa hukum Didik Lestariono usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Timur.

Kampus Polinema Malang Terancam Perkara Korupsi Pengadaan Tanah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.