MALANG, Tugumalang.id – Santri bernama Ahmad Firdaus (19) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan dengan cara menyeterika dada juniornya, ST (15).
Dugaan kekerasan ini dilakukan di sebuah pondok pesantren yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada 4 Desember 2023 lalu.
Hubungan antara tersangka dan korban diketahui tidak akur. Tersangka kerap melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara memukul atau menonjok tubuh korban, namun korban tidak pernah melawan.
Baca Juga: Pesma Al-Hikam Malang Rekomendasikan Festival Ilmiah Santri pada Pemkab Malang
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka menyeterika dada korban saat ia tengah bertugas sebagai petugas laundry.
Pada saat itu, korban masuk ke ruang laundry yang ada di lantai empat dan bertanya pada tersangka terkait pakaiannya dengan nada yang dianggap tidak sopan oleh tersangka.
“Korban mengatakan ‘wes mari a laundry-ku’ dan selanjutnya tersangka merasa tersinggung,” kata Gandha pada Kamis (22/2/2024).
Tersangka kemudian menghampiri korban, memiting badannya, dan menengkurapkannya di meja setrika. Ia lalu mengambil setrika uap dan mengarahkannya ke wajah korban. Tersangka menyemprotkan tombol uap panas dari setrika tersebut ke arah wajah korban.
Baca Juga: Puluhan Pesantren Malang Raya Ikuti Pelatihan ’Santri Bangun Desa’
“Namun saat itu tidak ada efek kepada korban. Selanjutnya korban berontak dan berdiri,” kata Gandha.
Tersangka kemudian mengarahkan setrika uap yang ia pegang ke dada kiri korban dan menyemprotkan tombol uap panas. Akibatnya, dada kiri korban melepuh.
Hasil visum di Puskesmas Kepanjen menunjukkan korban menderita luka bakar di dada sebelah kiri dengan bentuk tidak beraturan.
Proses penyembuhan diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih 23 hingga 30 hari. Korban juga menderita luka memar pada lengan kiri sepanjang kurang lebih 10 centimeter.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung pada saat korban menanyakan pakaian laundry milik korban apakah sudah siap apa belum,” papar Gandha.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Ini disebabkan karena tersangka masih aktif berstatus sebagai pelajar kelas XII. Ia juga masih dalam proses ujian sekolah.
“Kami sudah dilakukan proses mediasi pada tanggal 21 Februari 2024, akan tetapi pihak pelapor dan keluarga memutuskan untuk tetap diproses sesuai hukum yang berlaku hingga sidang di pengadilan,” pungkas Gandha.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A