Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setrika Dada Juniornya, Santri di Lawang Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2024 1:59 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi menunjukkan barang bukti kekerasan santri yang diamankan dari kasus kekerasan di salah satu pondok pesantren di Lawang. Foto: istimewa

Polisi menunjukkan barang bukti kekerasan santri yang diamankan dari kasus kekerasan di salah satu pondok pesantren di Lawang. Foto: istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Santri bernama Ahmad Firdaus (19) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan dengan cara menyeterika dada juniornya, ST (15).

Dugaan kekerasan ini dilakukan di sebuah pondok pesantren yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada 4 Desember 2023 lalu.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Hubungan antara tersangka dan korban diketahui tidak akur. Tersangka kerap melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara memukul atau menonjok tubuh korban, namun korban tidak pernah melawan.

Baca Juga: Pesma Al-Hikam Malang Rekomendasikan Festival Ilmiah Santri pada Pemkab Malang

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka menyeterika dada korban saat ia tengah bertugas sebagai petugas laundry.

Pada saat itu, korban masuk ke ruang laundry yang ada di lantai empat dan bertanya pada tersangka terkait pakaiannya dengan nada yang dianggap tidak sopan oleh tersangka.

“Korban mengatakan ‘wes mari a laundry-ku’ dan selanjutnya tersangka merasa tersinggung,” kata Gandha pada Kamis (22/2/2024).

Tersangka kemudian menghampiri korban, memiting badannya, dan menengkurapkannya di meja setrika. Ia lalu mengambil setrika uap dan mengarahkannya ke wajah korban. Tersangka menyemprotkan tombol uap panas dari setrika tersebut ke arah wajah korban.

Baca Juga: Puluhan Pesantren Malang Raya Ikuti Pelatihan ’Santri Bangun Desa’

“Namun saat itu tidak ada efek kepada korban. Selanjutnya korban berontak dan berdiri,” kata Gandha.

Tersangka kemudian mengarahkan setrika uap yang ia pegang ke dada kiri korban dan menyemprotkan tombol uap panas. Akibatnya, dada kiri korban melepuh.

Hasil visum di Puskesmas Kepanjen menunjukkan korban menderita luka bakar di dada sebelah kiri dengan bentuk tidak beraturan.

Proses penyembuhan diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih 23 hingga 30 hari. Korban juga menderita luka memar pada lengan kiri sepanjang kurang lebih 10 centimeter.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung pada saat korban menanyakan pakaian laundry milik korban apakah sudah siap apa belum,” papar Gandha.

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Ini disebabkan karena tersangka masih aktif berstatus sebagai pelajar kelas XII. Ia juga masih dalam proses ujian sekolah.

“Kami sudah dilakukan proses mediasi pada tanggal 21 Februari 2024, akan tetapi pihak pelapor dan keluarga memutuskan untuk tetap diproses sesuai hukum yang berlaku hingga sidang di pengadilan,” pungkas Gandha.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkabupaten malangLawangsantriSantri jadi tersangka

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan (dua dari kanan) didampingi kuasa hukum Didik Lestariono usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Timur.

Kampus Polinema Malang Terancam Perkara Korupsi Pengadaan Tanah

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.