Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setrika Dada Juniornya, Santri di Lawang Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2024 1:59 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi menunjukkan barang bukti kekerasan santri yang diamankan dari kasus kekerasan di salah satu pondok pesantren di Lawang. Foto: istimewa

Polisi menunjukkan barang bukti kekerasan santri yang diamankan dari kasus kekerasan di salah satu pondok pesantren di Lawang. Foto: istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Santri bernama Ahmad Firdaus (19) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan dengan cara menyeterika dada juniornya, ST (15).

Dugaan kekerasan ini dilakukan di sebuah pondok pesantren yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada 4 Desember 2023 lalu.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Hubungan antara tersangka dan korban diketahui tidak akur. Tersangka kerap melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara memukul atau menonjok tubuh korban, namun korban tidak pernah melawan.

Baca Juga: Pesma Al-Hikam Malang Rekomendasikan Festival Ilmiah Santri pada Pemkab Malang

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka menyeterika dada korban saat ia tengah bertugas sebagai petugas laundry.

Pada saat itu, korban masuk ke ruang laundry yang ada di lantai empat dan bertanya pada tersangka terkait pakaiannya dengan nada yang dianggap tidak sopan oleh tersangka.

“Korban mengatakan ‘wes mari a laundry-ku’ dan selanjutnya tersangka merasa tersinggung,” kata Gandha pada Kamis (22/2/2024).

Tersangka kemudian menghampiri korban, memiting badannya, dan menengkurapkannya di meja setrika. Ia lalu mengambil setrika uap dan mengarahkannya ke wajah korban. Tersangka menyemprotkan tombol uap panas dari setrika tersebut ke arah wajah korban.

Baca Juga: Puluhan Pesantren Malang Raya Ikuti Pelatihan ’Santri Bangun Desa’

“Namun saat itu tidak ada efek kepada korban. Selanjutnya korban berontak dan berdiri,” kata Gandha.

Tersangka kemudian mengarahkan setrika uap yang ia pegang ke dada kiri korban dan menyemprotkan tombol uap panas. Akibatnya, dada kiri korban melepuh.

Hasil visum di Puskesmas Kepanjen menunjukkan korban menderita luka bakar di dada sebelah kiri dengan bentuk tidak beraturan.

Proses penyembuhan diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih 23 hingga 30 hari. Korban juga menderita luka memar pada lengan kiri sepanjang kurang lebih 10 centimeter.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung pada saat korban menanyakan pakaian laundry milik korban apakah sudah siap apa belum,” papar Gandha.

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Ini disebabkan karena tersangka masih aktif berstatus sebagai pelajar kelas XII. Ia juga masih dalam proses ujian sekolah.

“Kami sudah dilakukan proses mediasi pada tanggal 21 Februari 2024, akan tetapi pihak pelapor dan keluarga memutuskan untuk tetap diproses sesuai hukum yang berlaku hingga sidang di pengadilan,” pungkas Gandha.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkabupaten malangLawangsantriSantri jadi tersangka

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan (dua dari kanan) didampingi kuasa hukum Didik Lestariono usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Timur.

Kampus Polinema Malang Terancam Perkara Korupsi Pengadaan Tanah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.