Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Berita

Sepanjang 2021, Polisi Tangkap 288 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Miras di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Senin, 14 Feb 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Polresta Malang Kota Musnahkan Miras dan Narkoba

Polresta Malang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan miras sepanjang 2021

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Malang – Maraknya peredaran narkotika dan miras di Kota Malang menjadi atensi Polresta Malang Kota. Satresnarkoba Polresta Malang Kota mencatat ada 288 tersangka penyalahgunaan narkotika dan miras berhasil ditangkap sepanjang 2021.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heriyanto menjelaskan bahwa selama 2021 ini peredaran narkotika dan miras di Kota Malang cukup marak. Disebutkan, sudah ada 254 kasus penyalahgunaan narkotika dan miras telah diungkap Polresta Malang Kota.

“Peredaran narkotika dan miras ini tentu menjadi perhatian utama kami untuk menekan laju penyalahgunaan di Kota Malang,” ujarnya dalam ungkap kasus narkotika dan miras di Polresta Malang Kota, Senin (27/12/2021).

Menjelang pergantian tahun 2021 ke 2022 mendatang, pihaknya juga mengimbau secara tegas agar masyarakat Kota Malang tak melakukan pesta miras maupun narkotika. Dia menilai penggunaan miras maupun narkotika telah memicu banyak aksi tawuran maupun pengeroyokan di Kota Malang.

“Kalau masih ditemukan akan kami proses baik penjual maupun peminumnya. Dendanya bisa lebih tinggi lagi terutama pengonsumsi miras, tentu juga untuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto menambahkan bahwa sepanjang 2021 ini pihaknya telah mengamankan 1.500 botol miras. Kemudian ada 13 kilogram ganja, 2 kilogram sabu, 5 pohon ganja, 20 gram gorillas, 163 butir Extasy, dan 2 juta butir pil dobel L

“Dari penindakan 254 kasus di 2021 ini ada penurunan kasus dibanding tahun lalu, turun sekitar 5 persen. Tahun 2020 lalu ada 273 kasus penindakan,” bebernya.

“Jenis narkoba yang menjadi favorit di Kota Malang ini ada ganja dan sabu. Ganja dari Aceh, kalau sabu kebanyakan dari luar, seperti Malaysia hingga China,” imbuhnya.

Menurutnya, jaringan internasional terkait narkotika belum ditemui di Kota Malang. Disebutkan, bandar bandar narkoba yang tertangkap di Kota Malang kelasnya terbilang rendah.

“Kami belum menemui itu. Kalau kita telusuri, mereka tentu menyesuaikan pasar. Jaringan internasional kalau masuk sini, secara ekonomi tidak menguntungkan,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
Editor: Jatmiko

Tags: HeadlineMirasmusnahkan mirasnarkobaPolresta Malang Kota
Previous Post

Polres Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Next Post

Konferensi Internasional 4th ICEBUSS Bakal Digelar FEB Unisma

Next Post
Dekan FEB Unisma

Konferensi Internasional 4th ICEBUSS Bakal Digelar FEB Unisma

BERITA POPULER

  • matahari terbit dari barat

    Mungkinkah Matahari Terbit dari Barat dan Terjadi Kiamat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Ulur Realisasi Pelebaran Jalan Ir Soekarno Kota Batu Milik Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paguyuban Pedagang Buah Pasar Kota Batu Sebut Jatah Kiosnya Dikurangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi PKH di Tumpang Rugikan Negara Rp221 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelican Crossing di Kabupaten Malang Mulai Jadi Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group