Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sepanjang 2021, 122 Pencandu Narkoba di Kabupaten Malang Jalani Rehabilitasi

Redaksi by Redaksi
Desember 28, 2021 3:49 pm
in Hukum & Kriminal
Subkoordinator Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang, Mohammad Khoirul. Foto: Aisyah Nawangsari

Subkoordinator Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang, Mohammad Khoirul. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 122 pemakai narkoba menjalani rehabilitasi di berbagai lembaga di Kabupaten Malang sepanjang tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Subkoordinator Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, Mohammad Khoirul, pada Selasa (28/12/2021).

BNN Kabupaten Malang sendiri merehabilitasi 15 pemakai narkoba yang membutuhkan rehabilitas ringan. Sementara itu, 40 orang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Lawang, 60 orang direhabilitasi di Hayunanto Medical Center, dan 7 orang sisanya di Puskesmas Gondanglegi.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Berdasarkan dari jenis perawatan yang dibutuhkan, dia mengatakan bahwa 100 orang menjalani rawat inap dan 22 orang lainnya menjalani rawat jalan. Biasanya rawat jalan dilakukan oleh klien yang membutuhkan rehabilitasi ringan. “Kalau di BNN hanya bisa rawat jalan,” ujar Khoirul.

Dia menambahkan, klien yang menjalani rawat jalan bisa mengikuti rehabilitasi secara gratis, sementara yang menjalani rawat inap harus membayar biaya rehabilitasi. Biaya ini bisa menjadi ringan jika mereka memiliki kartu BPJS atau jaminan kesehatan lainnya.

Selain itu, tambah dia, mayoritas klien rehabilitasi merupakan pekerja yakni sebanyak 93 orang. Sedangkan sembilan orang merupakan pelajar/mahasiswa dan 20 orang lainnya tidak bekerja. Sebagian besar klien adalah laki-laki, hanya lima orang yang berjenis kelamin perempuan.

Usia klien rehabilitasipun beragam dan didominasi usia dewasa muda. Dia membeberkan bahwa 60 orang klien berusia 19-30 tahun, 53 orang berusia di atas 30 tahun, dan sembilan orang masih berusia di bawah 19 tahun.

Mengenai klien di bawah 19 tahun, Khoirul mengatakan bahwa mereka berusia remaja, bukan anak-anak. “Semuanya remaja. Usia pelajar SMA atau kuliah,” ungkapnya.

Untuk jenis zat yang paling banyak disalahgunakan, kata dia, mayoritas klien merupakan pemakai sabu-sabu yakni sejumlah 81 orang. Sementara itu, tujuh orang merupakan pencandu pil ekstaksi, tujuh orang menggunakan heroin, delapan orang memakai zat lain, dan tidak ada yang menggunakan ganja.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: Headlinekabupaten malangmalangpencandu narkoba

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Bandel Masuk Taman Kota Saat Nataru Akan Didenda Rp 100 Ribu

Bandel Masuk Taman Kota Saat Nataru Akan Didenda Rp 100 Ribu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.