Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sepanjang 2021, 122 Pencandu Narkoba di Kabupaten Malang Jalani Rehabilitasi

Redaksi by Redaksi
Desember 28, 2021 3:49 pm
in Hukum & Kriminal
narkoba - Sepanjang 2021, 122 Pencandu Narkoba di Kabupaten Malang Jalani Rehabilitasi

Subkoordinator Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang, Mohammad Khoirul. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 122 pemakai narkoba menjalani rehabilitasi di berbagai lembaga di Kabupaten Malang sepanjang tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Subkoordinator Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, Mohammad Khoirul, pada Selasa (28/12/2021).

BNN Kabupaten Malang sendiri merehabilitasi 15 pemakai narkoba yang membutuhkan rehabilitas ringan. Sementara itu, 40 orang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Lawang, 60 orang direhabilitasi di Hayunanto Medical Center, dan 7 orang sisanya di Puskesmas Gondanglegi.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Berdasarkan dari jenis perawatan yang dibutuhkan, dia mengatakan bahwa 100 orang menjalani rawat inap dan 22 orang lainnya menjalani rawat jalan. Biasanya rawat jalan dilakukan oleh klien yang membutuhkan rehabilitasi ringan. “Kalau di BNN hanya bisa rawat jalan,” ujar Khoirul.

Dia menambahkan, klien yang menjalani rawat jalan bisa mengikuti rehabilitasi secara gratis, sementara yang menjalani rawat inap harus membayar biaya rehabilitasi. Biaya ini bisa menjadi ringan jika mereka memiliki kartu BPJS atau jaminan kesehatan lainnya.

Selain itu, tambah dia, mayoritas klien rehabilitasi merupakan pekerja yakni sebanyak 93 orang. Sedangkan sembilan orang merupakan pelajar/mahasiswa dan 20 orang lainnya tidak bekerja. Sebagian besar klien adalah laki-laki, hanya lima orang yang berjenis kelamin perempuan.

Usia klien rehabilitasipun beragam dan didominasi usia dewasa muda. Dia membeberkan bahwa 60 orang klien berusia 19-30 tahun, 53 orang berusia di atas 30 tahun, dan sembilan orang masih berusia di bawah 19 tahun.

Mengenai klien di bawah 19 tahun, Khoirul mengatakan bahwa mereka berusia remaja, bukan anak-anak. “Semuanya remaja. Usia pelajar SMA atau kuliah,” ungkapnya.

Untuk jenis zat yang paling banyak disalahgunakan, kata dia, mayoritas klien merupakan pemakai sabu-sabu yakni sejumlah 81 orang. Sementara itu, tujuh orang merupakan pencandu pil ekstaksi, tujuh orang menggunakan heroin, delapan orang memakai zat lain, dan tidak ada yang menggunakan ganja.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: Headlinekabupaten malangmalangpencandu narkoba

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
taman - Bandel Masuk Taman Kota Saat Nataru Akan Didenda Rp 100 Ribu

Bandel Masuk Taman Kota Saat Nataru Akan Didenda Rp 100 Ribu

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.