Tugumalang.id – Video rekaman CCTV sebuah rumah di Jalan Bango, Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang yang menampilkan aksi perampokan sempat viral di media sosial. Kini, Polresta Malang Kota telah menangkap pelaku berinisial YA (40), warga Bunulrejo, Kota Malang.
Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif mengungkapkan rumah yang dibobol pelaku merupakan rumah kosong yang ditinggal penghuninya untuk bekerja di luar kota. Di rumah itu hanya ada ART yang bertugas membersihkan rumah tetapi tak setiap hari.
Pelaku mulanya mencuri paket yang berada di halaman rumah yang ternyata hanya berisi bad cover. Mengetahui rumah itu kosong, pelaku dalam aksi keduanya membobol rumah itu melalui angin angin jendela pada Jumat (7/2/2025) malam.
Baca Juga: Terdakwa Perampokan Pakis Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
“Dia mempompat pagar dan masuk melalui garasi dan membobol isi rumah. Awalnya dia menjukit pintu pakai linggis dan gagal. Lalu dia melihat angin angin jendela terbuka, sehingga dia memanjat itu dan masuk melalui lubang lubang angin,” ungkapnya, Selasa (11/2/2025).
Di rumah itu, pelaku merampok perhiasan yang ada di kamar. Setidaknya, kerugian korban mencapai Rp 36 juta.
Aksi pelaku diketahui setelah pemilik rumah meminta ART-nya untuk mengecek CCTV. Lalu didapati memang ada aksi perampokan. Rekaman video perampokan itu juga sempat viral di media sosial.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti hasil curian berupa 2 cincin emas 4 gram, liontin emas 2 gram hingga emas Antam 10 gram.
Baca Juga: Polisi Temukan Luka di Kepala Korban Dugaan Perampokan Pakis
Menurutnya, pelaku merupakan residivis narkoba. Dia bahkan baru keluar dari hukumannya 4 bulan lalu. Namun kini, pelaku harus kembali berhadapan dengan polisi akibat aksinya.
“Pelaku ini adalah residivis, dia pernah menjalani hukuman. Baru keluar 4 bulan dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan ponis 6 tahun. Jadi baru keluar 4 bulan. Berdasarkan keterangan tersangka, hari Kamisnya (sehari sebelum merampok) dia baru makai,” bebernya.
Kini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A