MALANG – Pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap Mujiati, 25, ibu rumah tangga yang sedang hamil 2 bulan, hingga menyebabkan kematian di Jalan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya ditangkap. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar pada Kamis (20/5/2021).
Pelaku yang diketahui bernama Riski Muludi, 23, dan berprofesi sebagai tukang cukur di ruko sekitar kawasan rumah korban itu ditangkap di Madura.

Menurut AKBP Hendri, kronologis peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada saat Hari Raya Idul Fitri. “Jadi tersangka masuk ke rumah korban langsung melalui pintu garasi yang cukup mudah dibuka dan langsung melihat 2 buah sepeda motor dan kunci sudah ada di stop kontak motor. Tapi tersangka memilih untuk tetap masuk ke rumah untuk mencari harta lainnya seperti handphone, uang dan sebagainya,” ujarnya.
Namun sayang, sesampainya di ruang tengah tersangka menyadari korban bersembunyi di balik pintu. Sadar jika aksinya ketahuan, iapun seketika gelap mata dan menganiaya korban.
“Karena panik, tersangka mendorong pintu hingga korban terjatuh dan secara spontan mengambil gunting cukur yang ia bawa melukai kepala korban, ke paha kanan, paha kiri, kemudian lanjut lagi ke bagian muka berkali-kali termasuk di bagian perut atau sekitar 27 bekas tusukan yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Tak sampai disitu, tersangka bahkan ke dapur dan menemukan pisau yang digunakan sebagai upaya lanjut membunuh korban dengan cara menyayatkan pisau ke leher korban hingga tak sadarkan diri.
Lantas tersangka langsung kabur dengan membawa sepeda motor Honda Beat yang ada di garasi menuju ke Bangkalan, Madura. Pun, di tengah perjalanan tersangka sempat melenyapkan sejumlah barang bukti seperti gunting cukur hingga bantal dan kerudung korban yang penuh dengan darah dengan cara membuangnya di suatu gang di kawasan Blimbing, Kota Malang.
“Pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Madura dan kami tangkap saat berada di rumah kakeknya,” tambah AKBP Hendri.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengantongi sejumlah barang bukti berupa satu pasang sandal karet berwama hitam, satu buah masker medis berwama biu terdapat noda darah, celana kolor panjang bermotif doreng hitam dan putih, kaos polos hitam, jaket jens warna biru dan 1 unit sepeda motor Handa Beat warna Pink Magenta
Akibatnya, pelaku bakal di jerat dengan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara, dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan pidana paling lama tujuh tahun dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pindana 15 tahun penjara.
Sementara itu, saat ditanya, Riski, pelaku pencurian mengaku khilaf dan tak ada niatan membunuh. “Saya kaget soalnya ketahuan, saya memperkirakan rumah itu ndak ada orang. Nggak ngincer (rumahnya) juga cuma seketika kepikiran (melakukan pencurian) terus bawa gunting,” imbuhnya singkat.