Tugumalang.id – Seluruh masjid di Kota Batu sepakat untuk meniadakan tradisi penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 1443 Hijriah nanti. Jika ada warga yang hendak berkurban, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Ini diungkapkan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Kesepakatan ini diambil untuk mengantisipasi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) agar tidak semakin meluas. Saat ini, situasi persebaran wabah PMK masih dinilai mengkhawatirkan.
Dewanti memperkirakan hampir seluruh populasi sapi di Kota Batu sudah terpapar virus PMK. Hanya saja, kasus penularan kepada hewan kambing dan domba sejauh ini belum ditemukan.
”Kalau kambing gak masalah. Tapi tetap harus ada surat keterangan sehat dari dokter hewan. Nanti yang jelas masjid-masjid besar tidak menyediakan tempat penyembelihan kurban,” tegas Dewanti, pada Senin (4/7/2022).
Wanita yang akrab disapa Bude itu menyarankan agar penyembelihan dilakukan terpusat di RPH agar pengawasannya juga lebih mudah. Meski begitu, Bude juga tidak melarang jika warga melakukan penyembelihan di kampung atau desa masing-masing.
”Boleh. Terutama kambing, gak masalah. Pastikan hewan kurbannya sehat. Tapi sebisa mungkin lebih baik di RPH saja,” tegasnya.
Total sudah ada 92 titik tersebar di desa/kelurahan Kota Batu yang dibolehkan untuk menjadi lokasi pemotongan hewan.
Selain itu, untuk lokasi penjualan hewan juga dibatasi, antara lain di Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo, Desa Telekung, dan Pasar Hewan Patok.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id