Kota Batu, Tugumalang.id – Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) menimbulkan guncangan tersendiri bagi daerah, termasuk di Kota Batu, Jawa Timur. Namun di sisi lain, pemerintah dituntut inovatif. Salah satu sumber pendapatan daerah yang bisa dioptimalkan adalah wajib pajak bagi usaha vila.
Usulan ini datang dari Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Didik Machmud. Ia mengungkap dari 11 jenis pajak daerah, hanya ada 6 jenis pajak yang optimal. Seperti opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), PBJT makanan dan minuman, PBJT kesenian dan hiburan, pajak sektor perhotelan, PBJT tenaga listrik dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
”Bahkan dari 11 jenis retribusi, hanya satu jenis retribusi yakni PBG yang melampaui target mencapai 186 persen,” ungkapnya, Senin (9/2/2026).
Sementara pajak bagi bisnis hunian vila hingga kini masih belum tersentuh. Padahal bisnis hunian vila makin menjamur di Kota Batu. Di tengah situasi itu, maraknya vila dengan harga miring membuat tingkat hunian bisnis perhotelan merosot. Padahal bisnis perhotelan berkontribusi menyumbangkan pajak daerah.
Didik menilai bisnis hunian vila selalu terlewatkan karena terhalang regulasi. Padahal keberadaan vila memiliki potensi besar meningkatkan PAD. “Tapi vila di Kota Batu ini belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak, alasannya karena belum ada regulasi. Harusnya persoalan semacam ini segera diselesaikan di tahun 2026 agar dapat memberi sumbangsih terhadap PAD Kota Batu,” tegasnya.
Sebab itu, Didik meminta Bapenda dan DPMPTSP Kota Batu berkolaborasi untuk menarik pajak daerah pada bisnis hunian vila. Ia membeberkan bahwa mayoritas keberadaan vila di Kota Batu berasal dari rumah hunian yang dialihfungsikan menjadi penginapan komersil.
Menurutnya, dinas terkait jangan menjadikan alasan perizinan dan regulasi sebagai penghambat untuk melakukan terobosan meningkatkan PAD. Ini, kata dia, mengingat kemandirian fiskal daerah berpotensi limbung jika tak disertai upaya-upaya menggenjot sumber-sumber penghasil PAD.
”Dinas terkait jangan menunggu, tapi harus jemput bola menciptakan peluang. Ini harus jadi bahan evaluasi Wali Kota. Kita sepakat, peningkatan PAD jangan sampai membebani masyarakat. Tapi ketika hunian pribadi beralih fungsi jadi tempat usaha, di situ ada transaksi ekonomi, ada pemasukan, masa tarifnya disamakan dengan rumah-rumah biasa,” sergahnya.
Politisi Golkar tersebut meminta OPD penghimpun PAD melakukan lompatan besar mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan. Ia mengingatkan supaya OPD jangan terlena zona nyaman yang hanya berkutat pada kerja-kerja formalitas.
“Persoalan-persoalan itu jadi catatan kita karena keuangan daerah melemah imbas pemangkasan dana transfer. Kalau tidak ada terobosan menciptakan kemandirian fiskal bisa berimbas pada pemerintah daerah,” terang Didik.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























