Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sebelum Membunuh, Ternyata AP Sempat Menghitung Uang Rampokan di Toko

Redaksi by Redaksi
Maret 17, 2021 5:23 pm
in Berita
AP (berbadan kecil,kiri) saat di Mapolres Malang.(foto:Rizal Adhi Pratama).

AP (berbadan kecil,kiri) saat di Mapolres Malang.(foto:Rizal Adhi Pratama).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – AP (17) Remaja asal Turen, Kabupaten Malang yang merampok sekaligus membunuh mantan bosnya, Rudi Jauhari (48), pengusaha ATK terbesar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ternyata melakukan aksinya dengan cukup tenang dan sadis, pada 26 Januari 2021 lalu.

Pasalnya, ditemukan fakta baru ternyata AP, yang divonis 1 tahun penjara di PN Malang, Senin lalu (15/3/2021),  sempat menghitung uang hasil rampokannya terlebih dahulu sebelum membunuh Rudi Jauhari.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

“Jadi ada jeda 30 menit sebelum melakukan pembunuhan, dia (terdakwa) menghitung uang terlebih dahulu,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Anak, Misael Tambunan, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/03/2021).

Kendati demikian, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tetap memberikan vonis ringan terhadap AP, yaitu 1 tahun penjara. Sedangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Anak adalah 8 tahun penjara.

“Karena anak melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dan perbuatan tersebut dilakukan secara keji,” tegasnya.

“Sesuai dengan Pasal 339 KUHP pembunuhan yang disertai pidana lainnya, maksimalnya seumur hidup, minimal 20 tahun. Karena dilakukan anak maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berencana akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

“Sejauh ini kami berharap hakim pengadilan banding memberikan keputusan sesuai dengan penuntut umum. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2021 pukul 02.00 WIB terjadi kasus perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh AP dan rekannya RB (23) di sebuah toko ATK terbesar di Turen. Pemilik toko tersebut, Rudi Jauhari, menjadi korban meninggal setelah disayat beberapa kali oleh AP menggunakan cutter.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata AP adalah mantan karyawan Rudi Jauhari yang memiliki dendam dan sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Dr Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi dan Motivasi di Jajaran Brigif 4/Dewa Ratna 

Dr Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi dan Motivasi di Jajaran Brigif 4/Dewa Ratna 

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.