BATU | TuguMalang.id – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko turut mendukung langkah kebijakan pemerintah untuk menerapkan aturan sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster untuk masuk ke sejumlah fasilitas layanan publik hingga tempat wisata.
Sebelumnya, aturan ini sudah diterjemahkan pada Surat Edaran Nomor 440/20/SE/422.104/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
Persyaratan ini diberlakukan di semua fasilitas umum mulai di taman kota, pusat perbelanjaan, kafe, galeri seni hingga termasuk perkantoran. Paling tidak, untuk memasuki tempat umum, warga harus menunjukkan surat keterangan dokter.
SE Wali Kota Batu ini merupakan tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 440/3917/SJ Tahun 2022. Kata Dewanti, dukungan kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mendapat vaksin booster.
“Saya turut mendukung penerapan aturan itu. Jujur, tingkat vaksinasi booster di Kota Batu masih sangat rendah. Masyarakat masih menganggap hanya dengan vaksin dua kali sudah cukup,” ungkap Dewanti, Rabu (27/7/2022).
Seperti diketahui, capaian vaksin booster di Kota Batu masih terbilang rendah di angka 24 persen. Namun untuk vaksinasi dosis satu dan dua sudah di atas 100 persen.
“Harapan kami dengan kebijakan ini capaian vaksin booster di Kota Batu bisa meningkat. Artinya, kekebalan massal kita jadi lebih baik. Kami juga akan terus sosialisasi,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id