Kota Batu, Tugumalang.id – Satlantas Polres Batu menindak tegas kendaraan yang teridentifikasi ODOL atau Over Dimension & Over Loading. Operasi ini sudah digelar sejak Rabu (24/1/2024) di Jalan Ir Soekarno, Desa Junrejo, Kota Batu atau di Simpang Pendem.
Penindakan ini dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas. Kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan dinilai membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Petani di Kota Batu Tewas Ditabrak Mobil Katana dekat Selecta
Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang melalui KBO Satlantas Iptu Rofiq mengatakan jika penindakan ini tidak hanya sekedar memberikan sanksi, tetapi juga untuk memberikan imbauan agar pelanggaran ini tidak diulangi.
Diharapkan kesadaran terhadap aturan lalu lintas dan pentingnya mematuhi batas dimensi dan beban kendaraan dapat ditingkatkan sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” terang Rofiq, Kamis (25/1/2024).
Pihaknya juga berharap upaya preventif dan promotif ini dapat dilakukan secara kontinyu. Dengan begitu, dampak positifnta juga bisa lebih terasa bagi angka kecelakaan lalu lintas.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” harapnya.
Baca Juga: Volume Kendaraan Masuk ke Kota Batu Diprediksi Tembus 150 Ribu di Libur Nataru 2024
Seperti diketahui, pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran ODOL diatur di dalam UU LLAJ, yang mana penerapan sanksi terhadap pelanggaran over-dimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sementara, pelanggaran over-loading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko