Tugumalang.id – Bupati Malang, HM Sanusi, membantah adanya aturan kartu vaksinasi COVID-19 menjadi syarat masyarakat dalam mengakses layanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hal itu diungkapkan usai adanya keluhan dari masyarakat Kabupaten Malang, pada Kamis (5/8/2021).
“Tidak ada yang mensyaratkan seperti itu. Vaksin hanya untuk kebaikan masyarakat sendiri,” ujar Sanusi.
Pihaknya menegaskan, kartu vaksinasi sama sekali tidak dibenarkan jika digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan publik di kantor-kantor dinas di Kabupaten Malang. “Masyarakat yang belum menerima vaksin maupun yang sudah divaksin, semua harus dilayani sama rata,” tegasnya.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, menambahkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemkab Malang tidak menerapkan aturan yang dapat merepotkan dan merugikan masyarakat.
Selain kartu vaksin, pihaknya mengaku juga tidak menerapkan aturan surat swab antigen atau PCR sebagai syarat dalam mengakses layanan publik di OPD Pemerintah Kabupaten Malang.
“Di dinas-dinas kita tidak ada yang melakukan aturan itu. Dari kami sementara ini hanya meminta untuk menerapakan 5M dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, jika ada OPD di Kabupaten Malang yang hendak menerapkan swab antigen sebagai syarat untuk mengakses layanan publik, maka harus berkoordinasi dan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Bupati Malang. “Kalau dinas hendak melakukan kebijakan itu harus seizin Bupati dulu. Jadi sementara ini kita menggunakan prokes (protokol kesehatan) dalam memberikan pelayanan,” tutupnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti